TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sukoharjo Siapkan Perda Larangan Peredaran dan Penjualan Daging Anjing

Pemkab Karanganyar memulainya lebih dulu

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sukoharjo, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akan melarang peredaran dan penjualan danging anjing, termasuk hasil olahannya. Larangan akan direalisasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum Pemkab Sukoharjo, Pemkab Karanganyar, telah lebih dahulu menerapkan aturan tersebut.

Baca Juga: Stop, Ini 7 Dampak Buruk Mengonsumsi Daging Anjing!

1. Ganti jenis usaha

Dok. Koalisi DMFI

Pemkab Sukoharjo saat ini masih menyiapkan perda, terkait larangan mengedarkan dan menjual daging anjing, serta hasil olahannya.

Sebagai tahap awal, Pemkab juga telah melakukan sosialisasi berupa imbauan kepada para pelaku usaha warung kuliner daging anjing di Sukoharjo. Mereka diminta untuk beralih dagangan ke jenis usaha lain.

"Menyikapi maraknya perdagangan daging anjing di Kabupaten Sukoharjo, pemerintah berkomitmen akan melarang perdagangan daging anjing. Karena selain berdampak pada kesehatan masyarakat kami juga memperhatikan kesejahteraan hewan," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo.

2. Bertemu aktivis dan pecinta hewan

Dok. Koalisi DMFI

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sukoharjo juga menggelar pertemuan dengan sejumlah pegiat dan pecinta hewan. Di antaranya dengan perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Animal Friends Jogja (AFJ), Sahabat Anjing Surakarta (SAS) dan Masyarakat Peduli Satwa Sukoharjo.

Pertemuan digelar pada Kamis, 25 Juli 2019 di Graha Satya Karya (GSK) kantor Bupati Kabupaten Sukoharjo.

Hadir pula sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo.

3. Peraturan Bupati sebagai langkah awal

humanesociety.org

Usai audiensi, Koalisi DMFI menyatakan komitmennya bersama Pemkab Sukoharjo, untuk segera mewujudkan perda pelarangan penjualan dan peredaran daging anjing.

"Kami menyadari penyusunan perda membutuhkan waktu yang panjang, karena itu pemkab terlebih dahulu bisa menerbitkan peraturan Bupati, seperti yang sudah dilakukan Pemkab Karanganyar," ungkap Juru Kampanye Koalisi DMFI, Angelina Pane, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis resmi yang diterima IDN Times, baru-baru ini.

Angelina menegaskan bahwa mengonsumsi daging anjing merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, karena anjing bukanlah sumber pangan. Selain itu, praktik konsumsi daging anjing kerap dibarengi dengan aksi kekejaman.

"Anjing dipukul atau ditenggelamkan sampai mati. Ini melanggar aspek kesejahteraan hewan yang sudah diatur dalam undang-undang," imbuhnya.

Baca Juga: Duh, Makan Daging Anjing Ternyata Bisa Sebabkan Kematian Lho!

Berita Terkini Lainnya