20 Napi Lapas Kedungpane Diberi Asimilasi, Kalau Berulah Bakal Dipenjara Lagi
Para napi diawasi oleh Bapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 20 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang mendapatkan asimilasi dengan menjalankan sisa pidananya di rumah masing-masing. Pihak Lapas Kedungpane mengklaim, pemberian asimilasi sebagai langkah mengurangi kapasitas sel tahanan yang sudah overload (berlebihan).
Baca Juga: Orek Tempe Dicampur 60 Pil Koplo, 1 Napi Kedungpane Dijebloskan Sel Tikus
1. Asimilasi diberikan sesuai Permenkumham
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji menuturkan, pemberian asimilasi kepada 20 narapidana sudah sesuai syarat administratif yang diberlakukan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
"Asimilasi rumah diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2022," ungkapnya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Orek Tempe Dicampur 60 Pil Koplo, 1 Napi Kedungpane Dijebloskan Sel Tikus