TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3.000 Koperasi di Jateng Kena Sanksi Dicabut Izinnya, Ini Alasannya

Sekarang tinggal 22 ribu koperasi yang aktif

logo koperasi 1960-an hingga 2012 (Wikimedia Commons)

Cilacap, IDN Times - Tak kurang 3.000 lembaga koperasi yang membahas tentang Jawa Tengah dibubarkan, lantaran membahas aturan tata tertib sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang kegiatan perkoperasian.

Sanksi dinyatakan telah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah karena membahas kegiatan para pemilik koperasi yang tidak pernah diadakan oleh anggota dewan tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.

"Jadi 3.000 koperasi kita rekomendasikan cabut izin usahanya. Untuk menghindari masalah persetujuan berkedok koperasi, maka kami menentangnya," ujar Kepala Dinkop UMKM Jateng, Ema Rachmawati, Sabtu (23/11).

Baca Juga: Dorong Koperasi dan UMKM Naik Kelas, Ini 5 Jurus Menteri Teten Masduki

1. Ribuan koperasi kedapatan tak punya laporan keuangan

IDN Times/Humas Jabar

Ema menyatakan rata-rata koperasi tersebut juga tak punya laporan keuangan yang jelas. Ini, katanya merupakan pelanggaran berat karena bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Baca Juga: Koperasi & UMKM Diminta Gandeng Milenial Hadapi Revolusi Industri 4.0

2. Pemilik koperasi diminta taati aturan

Gubernur DIY saat acara launching Platform Pembinaan Koperasi KUKM. Foto: Humas Pemda DIY

Lebih jauh lagi, ia menyarankan kepada masyarakat agar mematuhi aturan pendirian koperasi. Ia mengancam jika masih ditemukan hal serupa, maka sanksi tegas akan dijatuhi bagi para pemilik koperasi.

"Jangan sampai kaya dulu. Sudah kita cabut, kita bubarkan, ternyata masih ada, mereka akhirnya protes," bebernya.

Baca Juga: 3 Trik Jitu Koperasi Merangkul Millennial

Berita Terkini Lainnya