3.000 Koperasi di Jateng Kena Sanksi Dicabut Izinnya, Ini Alasannya
Sekarang tinggal 22 ribu koperasi yang aktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilacap, IDN Times - Tak kurang 3.000 lembaga koperasi yang membahas tentang Jawa Tengah dibubarkan, lantaran membahas aturan tata tertib sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang kegiatan perkoperasian.
Sanksi dinyatakan telah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah karena membahas kegiatan para pemilik koperasi yang tidak pernah diadakan oleh anggota dewan tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.
"Jadi 3.000 koperasi kita rekomendasikan cabut izin usahanya. Untuk menghindari masalah persetujuan berkedok koperasi, maka kami menentangnya," ujar Kepala Dinkop UMKM Jateng, Ema Rachmawati, Sabtu (23/11).
Baca Juga: Dorong Koperasi dan UMKM Naik Kelas, Ini 5 Jurus Menteri Teten Masduki
1. Ribuan koperasi kedapatan tak punya laporan keuangan
Ema menyatakan rata-rata koperasi tersebut juga tak punya laporan keuangan yang jelas. Ini, katanya merupakan pelanggaran berat karena bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Baca Juga: Koperasi & UMKM Diminta Gandeng Milenial Hadapi Revolusi Industri 4.0