450 Penganut Sapta Darma di Semarang Sudah Dapat e-KTP Penghayat
Masih ada yang mengalami kesulitan mengurus KTP elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 450 penganut aliran Sapta Darma di Kabupaten Semarang telah mengurus perubahan kolom e-KTP. Hal ini dilakukan sejak setahun terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan resmi penggantian kolom agama di e-KTP khusus penganut aliran kepercayaan.
Baca Juga: Setahun Terakhir 911 Warga Penghayat Kantongi e-KTP, Ini Sebarannya
1. Penggantian kolom agama e-KTP untuk memudahkan pekerjaan
Dwi Setiyani Utami, Sekretaris Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Jawa Tengah mengaku ratusan penganut Sapta Darma itu sudah mengurus perubahan e-KTP untuk menyisati keperluan mencari pekerjaan serta agar dapat mempermudah mengurus data kependudukan di Disdukcapil setempat.
"Dan rata-rata ada 450 penganut penghayat yang sudah urus e-KTP. Kebanyakan mereka Sapta Darma yang tinggal di Kabupaten Semarang," kata Dwi kepada IDN Times, Senin (20/1).
Baca Juga: Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KK