TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

47 Lebih Perusahaan di Jateng Kesulitan Beri THR Lebaran, Ada yang Dicicil

Disnaker klaim akan terjunkan tim pengawas

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari saat menghadiri acara Dies Natalis keenam Vokasi Undip. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 47 lebih perusahaan di wilayah Jawa Tengah dipastikan kesulitan memberikan uang tunjangan hari raya (THR) bagi para buruh saat momentum Lebaran 2023. 

Baca Juga: Syarat Daftar Mudik Gratis ke Jateng Gunakan Kapal! 

1. Mayoritas berasal dari perusahaan di Semarang, Sukoharjo, Kabupaten Semarang

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Berdasarkan catatan Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, sebaran perusahaan yang tidak bisa memberikan THR mayoritas di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo. 

"Sesuai data yang terhimpun di posko pengaduan kami, wilayah terbanyak yang diadukan berkaitan dengan pemberian THR ada di Kota Semarang. Khususnya untuk sektor padat karya. Karena satu perusabisa diadukan oleh puluhan pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari kepada IDN Times, Senin (10/4/2023).

2. Ada 47 lebih perusahaan yang terkendala memberikan THR

ilustrasi merencanakan keuangan secara bijaksana (pexels.com/Kuncheek)

Sampai dengan Minggu (9/4/2023) kemarin, katanya sudah ada 47 perusahaan baik PT, CV maupun yayasan yang terkendala pemberian THR Lebaran. 

Selain itu, pabrik yang terhambat pemberian THR sebagian bergerak di sektor garmen dan manufaktur. 

"Pengawas mulai turun untuk melakukam pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yaitu tujuh hari sebelum Lebaran. Dari aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2023 sanksinya berupa hukuman administratif. Nantinya kita lakukan notariksa atau melayangkan teguran tertulis pertama dan kedua. Dan terbanyak temuan kasus perusahaan kesulitan bayar THR salah satunya di Kabupaten Semarang dan Kota Semarang," jelasnya. 

3. Disnaker terjunkan tim mediator

Pelaku bisnis konveksi di Tulungagung terimbas pandemi corona, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Lebih jauh lagi, ia menjelaskan pihaknya yang menggelar rakor bersama Disnaker Kota Semarang menyatakan akan menerjunkan tim mediator guna memediasi dan memitigasi kasus gagal bayar THR yang dialami masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Zulhas Pastikan Harga Bahan Pokok di Semarang Turun: Siapa Dulu Gubernurnya

Berita Terkini Lainnya