TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

82 Gereja di Jateng Sudah Gelar Misa, Para Jemaat Diimbau Rutin Patuhi 3M

Gereja wajib punya surat bebas COVID-19

Suasana misa Sabtu sore di Gereja Bongsari Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Sebanyak 82 gereja Katolik yang tersebar di Jawa Tengah saat ini telah menggelar ibadah misa secara bertahap. Pihak Keuskupan Agung Semarang (KAS) menyatakan para petugas satgas COVID-19 sudah diterjunkan ke sejumlah titik lokasi gereja untuk mengedukasi para jemaat terkait pelaksanaan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat mengikuti misa pagi.

"Kita sudah menganjurkan agar penerapan protokol kesehatan harus ditegakan penuh. Kita juga sudah minta kepada pengelola paroki supaya menerapkan protokol kesehayan yang sangat ketat. Terutama cuci tangan, aturan bermasker dan juga jaga jarak. Untuk saat ini sudah ada 82 gereja Katolik yang melaksanakan misa," ujar YR Edy Purwanto Pr, Vikaris Jenderal sekaligus Koordinator Satgas Penanganan COVID-19 KAS saat dihubungi IDN Times, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Keuskupan Semarang Izinkan Misa di Gereja, Jemaat Dibatasi Umur

1. Masih ada 19 gereja Katolik yang belum dibuka. Pemberian izin tidak bisa sembarangan

Umat Katolik di Banda Aceh menggelar Misa Natal di Gereja Katolik Hati Kudus. IDN Times/Saifullah

Pihaknya menyatakan dari total 101 gereja Katolik yang ada di empat Karesidenan, saat ini terdapat 19 gereja yang belum dibuka. Lebih lanjut lagi, pihaknya mengaku izin pembukaan gereja selama masa pandemik tak bisa dilakukan sembarangan.

2. Setiap gereja wajib kantongi surat bebas COVID-19 dari masing-masing satgas

Suasana Pandemik COVID-19 di Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Romo Edy telah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat standar protokol kesehatan di masing-masing gereja.

Setiap gereja yang ingin menggelar ibadah offline, katanya wajib mengantongi surat bebas COVID-19 dari tim satgas tiap kecamatan maupun setingkat kabupaten/kota.

"Kami secara bertahap memberikan izin bagi paroki atau gereja yang berniat menggelar misa offline. Tapi syaratnya parokinya harus sudah mengantongi surat bebas COVID-19 dari kecamatan maupun kabupaten kota. Surat itu harus dikantongi lebih dulu," bebernya.

Baca Juga: Berdiri 1742 M, Kubah Gereja Blenduk Kini Bolong-bolong, Sering Bocor saat Hujan

Berita Terkini Lainnya