TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

90 Perusahaan Jateng Gagal Bayar THR, Ada RS dan Hotel yang Dilaporkan

Disnaker akan tetap pantau pemberian THR

Ilustrasi rumah sakit (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 205 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan ke Disnakertrans lantaran kedapatan bermasalah dalam pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.

Dari jumlah tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan terdapat 90 perusahaan yang dipastikan gagal membayar THR sehingga diperiksa oleh para petugas di lapangan. 

Baca Juga: Cerita Rara, THR Disunat Perusahaan Sejak Pandemik COVID-19

1. Sebanyak 66 Kasus THR muncul di Semarang

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan aduan pembayaran THR paling banyak terjadi di Kota Semarang yakni 66 laporan kasus THR. Sedangkan di wilayah Surakarta juga muncul 46 laporan. 

"Aduan paling banyak dari wilayah Semarang  sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," kata Sakina, Senin (9/5/2022). 

2. Kafe, rumah sakit, jasa kurir dilaporkan ke Disnaker

Ilustrasi kafe

Ia mengatakan selama H-7 Lebaran kemarin ada 90 perusahaan yang tidak bisa memberikan uang THR. Perusahaan yang dimaksud Sakina ada yang dari rumah sakit, kafe, pabrik garmen, hotel sampai perusahaan jasa kurir. 

Ia saat ini masih menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Bahkan pihaknya memutuskan menerjunkan petugas pengawas yang melibatkan Pemda untuk melakukan mediasi. 

"Mayoritas kasus THR yang tidak dibayarkan jumlahnya 90 aduan. Selain sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture," tambahnya. 

3. Empat laporan kasus THR dicabut oleh pelapor

ilustrasi bayar THR (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Ketika melakukan pengawasan, katanya petugas Disnaker memutuskan nota pemeriksaan bagi 25 perusahaan. Tercatat adan18 perusahaan yang sedang penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut. 

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. Sementara 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021. 

Baca Juga: 2 Pilot Papasan sama Puluhan Balon Udara Liar Terbang di Jateng

Berita Terkini Lainnya