Ancam Pemogokan, KSPI Jateng Desak Kenaikan Upah Buruh 15 Persen
Sebut Menaker lakukan pembohongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyatakan langkah Menaker Ida Fauziyah yang akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan sebuah kebohongan publik.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menyebut pihaknya justru bereaksi ketika muncul ide dari Ida Fauziyah yang memakai aturan itu sebagai patokan kenaikan UMP.
"Justru ketika Bu Ida Fauziah akan ada kenaikan upah menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023, menurut kami itu omong kosong. Karena justru ada pasal yang bikin beberapa kabupaten/kota yang tidak naik," kata Aulia saat aksi unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Jateng, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Menaker Sebut UMP Bisa Naik di Atas 10 Persen di Aturan Baru
1. Ida Fauziyah dianggap lakukan sebuah kebohongan
Ia mengatakan Ida Fauziyah jelas-jelas berbohong kepada rakyat karena pada Pasal 26 PP Nomor 51 ketika pertumbuhan negatif patokan kenaikan upah yang digunakan Kemenaker justru nilai UMK yang sedang berjalan.
Sehingga artinya apa yang disampaikan Ida Fauziyah merupakan sebuah kebohongan. "Artinya ini hanya omong kosong yang kami rasa dari Kemenaker dan Pemerintah saat ini yang kami duga sedang pembohongan publik, maka hari ini kami melakukan aspirasi kembali" tegasnya.
Baca Juga: KSPI Jateng Tolak 9 Isi Perppu Cipta Kerja: Kembalikan Sesuai UU Nomor 13!