TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Benar-benar Bejat! Bapak Tega Perkosa Anaknya Gegara Terangsang Nonton Bokep

Pelaku bawa anaknya ke rumah sakit setelah diperkosa

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Semarang, IDN Times - Ulah WY sebagai seorang ayah bisa dibilang sangat bejat. Betapa tidak, warga Pedurungan Semarang itu tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun gara-gara terangsang setelah menonton video porno.

Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang yang menangkap WY menemukan sejumlah fakta yang miris akibat ulah cabulnya tersebut.

Baca Juga: Kuburan Dibongkar, Kematian Tak Wajar Bocah di Semarang Diselidiki

1. Anak kandung dipaksa berhubungan intim

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menyebut, WY nekat memperkosa anaknya, NP, ketika sedang tertidur di kamar kosnya. 

"Korban diraba vaginanya dan memaksa untuk hubungan intim. Pelaku terangsang pas lihat anaknya ketiduran di depan televisi," ungkapnya, Senin (21/3/2022).

2. Korban kejang-kejang setelah diperkosa

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemerkosaan tersebut dilakukan WY pada Jumat (18/3/2022). Usai diperkosa, NP seketika mengalami kejang-kejang hampir sejam. 

WY lalu membawanya ke klinik dekat kos-kosannya bersama seorang tetangg. 

"Jadi korban sempat dibonceng naik motor di tengah. Kemudian sempat ketemu mantan istrinya. Lalu sempat dibawa ke klinik sama pelaku. Nah, pas ketemu dokter klinik, si dokter merekomendasikan korban dirawat di rumah sakit," paparnya. 

Melihat kesehatan anak yang memburuk, WY bergegas meminta izin mantan istrinya untuk membawa NP ke rumah sakit. 

3. Korban meninggal akibat kekerasan pada alat kelaminnya

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Dony berkata, kasus pemerkosaan terbongkar setelah ibu korban memilih melaporkan WY ke polisi.

"Berdasarkan keterangan dokter, penyebab kematian anak itu akibat kekerasan di bagian alat kelaminnya. Pelaku merupakan ayah kandung sudah kita tangkap," tambahnya. 

Untuk saat ini, polisi masih mempertajam penyelidikan dengan membongkar makam korban pada Sabtu (19/3/2022).

Pihaknya, lanjut Dony, sedang melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi mata. Atas kasus itu, polisi menjerat WY dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Efek Perang Rusia dan Ukraina, Biaya Sewa Kontainer di Jateng Melonjak

Berita Terkini Lainnya