TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berantas Judi Online, BKD Jateng Ancam Jatuhkan Sanksi Buat ASN

BKD minta atasan lakukan pembinaan

ilustrasi judi (pexels.com/Javon Swaby)

Semarang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah akan memperkuat integritas bagi para ASN supaya terhindar dari judi online. Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati mengaku pola pengawasan akan diterapkan lebih ketat terutama melibatkan tim inspektorat. 

"Memang jadi pembahasan untuk penguatan. Maka pendekatan disiplin sampai integritas untuk pengawasan langsung atasan. Kita juga kordinasi dengan pihak terkait dan Inspektorat," akunya, Selasa (2/7/2024). 

 

1. BKD akan tegakan aturan sesuai PP Nomor 94

Walaupun diklaim belum ada ASN yang terlibat judi online, namun pihaknya sudah mengingatkan berulang kali agar setiap pegawai instansi pemerintah jangan coba-coba bermain judi online. 

Selain itu, pihaknya akan menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk menegakkan kedisiplinan bagi para ASN. Apabila ada yang terlibat judi online, maka ASN akan dibina langsung oleh atasannya. 

"ASN harus dirikan sikap integritas dan keteladaan baik di dalam maupun luar kedinasan. Maka dari itu, pembinaan pengawasan itu ada di atasan langsung," ungkapnya. 

Baca Juga: Hentikan Judi Online, Aplikasi HP Prajurit TNI di Semarang Dicek

2. Siapkan sanksi disiplin bagi pemain judi online

Rahmah membenarkan bila Jateng yang berada diurutan ketiga transaksi judi online. Sehingga pihaknya bersama jajaran kepala dinas organisasi perangkat daerah (OPD) sama-sama melakukan pengawasan agar ASN. 

Pihaknya menegaskan akan ada sanksi bagi para ASN yang terlibat judi online. Mulai hukuman disiplin sampai diberhentikan dari pekerjaannya. 

"Ada hukuman disiplin, ada gradasinya tergantung acuan data-data pemeriksaan sebagainya," akunya. 

Berita Terkini Lainnya