Cerita Petugas Amankan Kasuari di Tambaklorok: 4 Tahun Makan Limbah
Kondisinya ternyata sehat semua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah terpaksa menyita dua ekor kasuari gelambir ganda milik seorang warga Kampung Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara.
Dalam penangkapan tersebut, para petugas dikejutkan adanya temuan bahwa burung khas Papua tersebut selama ini dipelihara jadi satu dengan ratusan ekor kambing etawa. Suharyono, Kepala Resort Konservasi BKSDA Jawa Tengah menyebut bahwa pemilik burung tersebut bernama Jaka Santosa yang teridentifikasi tinggal di Perum Klipang Blok P 11 Sendangmulyo Tembalang Semarang.
"Proses penyitaan bermula dari laporan pengelola Bonbin Mangkang yang sempat menerima permintaan dari Pak Jaka pada 28 Juni untuk menukar kasuari jantannya dengan betina yang selama ini dipelihara di kebun binatang tersebut. Kemudian, kita bergerak ke Tambaklorok. Memang di sana ada dua ekor, sayangnya kondisi kandangnya sangat tidak layak," kata Suharyono saat ditemui wartawan, di markas BKSDA Jateng Jalan Suratmo, Manyaran, Selasa (9/7).
Baca Juga: Ringkus Jaringan Jual Beli Satwa Langka, Polda Jatim Selamatkan Komodo
1. Pemilik kasuari melanggar dua aturan konservasi sekaligus
Meski begitu, pihaknya menganggap Jaka melanggar dua aturan sekaligus. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 mengenai satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Baca Juga: Sedih, 10 Satwa Langka Ini Sering Jadi Barang Dagangan di Pasar Gelap