Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Tim Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menemukan sejumlah fakta mengejutkan mengenai aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Semarang. Seperti diketahui, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan para buruh itu berakhir ricuh.
Baca Juga: Polri Beli Alat Rp408 M, Diduga untuk Halau Massa Tolak Omnibus Law
1. Warga laporkan korban luka saat demo omnibus law ricuh
Mahasiswa demo omnibus law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan pihaknya mendapati adanya korban yang mengalami luka-luka akibat tindakan dari aparat penegak hukum.
"Temuan berdasarkan penelusuran informasi yang masuk melalui masyarakat, para pihak, maupun media. Ini baru informasi awal, belum laporan, yaitu dari perwakilan kelompok yang mengikuti aksi," kata Farida saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/10/2020).
2. Ombudsman sinyalir penegak hukum lakukan kekerasan
IDN Times/Fariz Fardianto Pihaknya menduga korban luka-luka disebabkan tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Farida bilang aparat penegak hukum telah melakukan kekerasan sehingga menimbulkan korban dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Temuan lainnya, katanya tim Ombudsman juga mendapat laporan terdapat insiden terhadap anggota penasehat hukum yang dihalang-halangi untuk mendampingi para korban. Untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Irwasda Polda Jateng serta Kapolrestabes Semarang.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Kita lembaga negara independen. Kita akan tetap tegas bila nantinya terdapat potensi maladminstrasi yang dilakukan penegak hukum atas persoalan tersebut," bebernya.
3. Demokrasi harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
Foto ilustrasi. Sejumlah massa Tolak Omnibus Law ditangkap di kawasan Pemko Medan, Kamis (9/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo) Ia menegaskan aksi unjuk rasa jadi hak setiap warga negara. Sebab, setiap unjuk rasa terdapat kebebasan dalam mengemukakan pendapat.
Dan hal ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan. "Makna demokrasi mestinya yang sehat, penuh tanggungjawab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," kata Farida.
Sementara ini, pihaknya menyampaikan telah menangani informasi mengenai korban yang terluka baik dari sisi masyarakat maupun dari aparat. "Untuk pemeriksaannya kita masih butuh waktu. Karena masih banyak laporan yang masuk kepada kita," jelasnya.
Baca Juga: Demonstrasi Omnibus Law, Polisi Pukul Satpam Kampus Unisba