Dianggap Langka, Cucak Ijo Wajib Didaftarkan ke BKSDA Pada 2020
Sering diburu banyak orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengultimatum para pemilik burung cucak ijo untuk mengurus surat izin penangkaran satwa tersebut paling lambat Agustus 2020. Sebab, menurut Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, cucak ijo selama ini merupakan spesies burung yang nyaris punah lantaran kerap diburu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Macan Tutul Titipan BKSDA Ditemukan Mati di Kebun Binatang Solo
1. Cucak ijo sekarang jadi spesies dilindungi
Darmanto mengatakan sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, cucak ijo menjadi salah satu spesies burung yang wajib didaftarkan ke BKSDA.
"Karena sesuai prinsip dalam PermenLHK Nomor 20 bahwa burung cucak ijo ini telah ditetapkan jadi habitat yang dilindungi oleh pemerintah. Maka dari itu, kalau ada kelompok masyarakat yang terlanjur memiliki cucak ijo, kita minta segera urus surat izinnya di tahun ini," kata Darmanto kepada IDN Times, Jumat (7/2).
Baca Juga: 14 Sarang Burung dengan Desain Paling Keren dan Mengagumkan!