TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Langka, Cucak Ijo Wajib Didaftarkan ke BKSDA Pada 2020

Sering diburu banyak orang

Ilustrasi cucak ijo. PKDJ.SF

Semarang, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengultimatum para pemilik burung cucak ijo untuk mengurus surat izin penangkaran satwa tersebut paling lambat Agustus 2020. Sebab, menurut Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, cucak ijo selama ini merupakan spesies burung yang nyaris punah lantaran kerap diburu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

 

Baca Juga: Macan Tutul Titipan BKSDA Ditemukan Mati di Kebun Binatang Solo

1. Cucak ijo sekarang jadi spesies dilindungi

Petugas BKSDA saat membawa bangkai macan tutul ke Semarang. Dok Humas BKSDA Jateng

Darmanto mengatakan sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, cucak ijo menjadi salah satu spesies burung yang wajib didaftarkan ke BKSDA.

"Karena sesuai prinsip dalam PermenLHK Nomor 20 bahwa burung cucak ijo ini telah ditetapkan jadi habitat yang dilindungi oleh pemerintah. Maka dari itu, kalau ada kelompok masyarakat yang terlanjur memiliki cucak ijo, kita minta segera urus surat izinnya di tahun ini," kata Darmanto kepada IDN Times, Jumat (7/2).

2. Selama ini cucak ijo sering diburu untuk diikutkan lomba kicau mania

Ilustrasi hewan burung. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Darmanto menyatakan cucak ijo selama ini jadi ajang perburuan liar karena kerap digunakan untuk lomba kicau burung di sejumlah daerah.

Diakuinya pula jika burung tersebut belakangan ini memang jadi primadona bagi kalangan kicau mania karena punya daya tarik tersendiri.

"Kalau ada pemiliknya yang tidak mendaftarkan cucak ijo selama dua tahun sampai batas waktunya Agustus nanti, maka nantinya dianggap sebagai satwa ilegal. Tentu ini jadi sebuah pelanggaran hukum," terang Darmanto.

Baca Juga: 14 Sarang Burung dengan Desain Paling Keren dan Mengagumkan!

Berita Terkini Lainnya