Dinikahi Syekh Puji, Begini Aktivitas Bocah Berusia 7 Tahun di Rumah
Rawan melanggar UU Perkawinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus pernikahan siri yang melibatkan anak perempuan berusia 7 tahun dengan pengusaha asal Ungaran, Syekh Puji. Tim Polda Jateng menyatakan terdapat enam saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Para saksi yang diperiksa termasuk kedua pihak keluarga si anak dan Syekh Puji.
Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Melakukan Nikah Siri, Aura Kasih Juga Lho!
1. Enam saksi diperiksa petugas
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pemeriksaan para saksi atas aduan yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.
"Si mempelai perempuannya sudah kita visum. Hasilnya gak ditemukan tanda kekerasan apapun. Cuma memang kita sedang memperdalam penyelidikan. Ada enam saksi dari, kakaknya, orangtuanya yang kita mintai keterangan terlebih dahulu," kata Iskandar kepada IDN Times, Kamis (2/4).
Baca Juga: Viral! Cegah Virus Corona, Akad Nikah di Temanggung Pakai Jas Hujan