TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gempar! Anggota DPRD Pekalongan Ditangkap BNN Gegara Terlibat Narkoba

BNN jadi leading sector pemberantasan narkoba

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pekalongan, IDN Times - Aparat gabungan BNN Jawa Tengah menangkap dua warga Kota Pekalongan atas penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan kedua orang itu, petugas mendapati salah satunya merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan. 

Baca Juga: Ganjar Akui Gak Gampang Atasi Banjir Kota Pekalongan: Butuh Tindakan Ekstra Kayak Semarang

1. Anggota DPRD Kota Pekalongan tertangkap tangan bawa narkoba

www.kendeldolan.com

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengaku petugasnya telah menyita sejumlah barang bukti narkoba yang digunakan anggota DPRD Pekalongan tersebut. Asal usul narkoba yang digunakan yang bersangkutan masih diselidiki dengan pengembangan penyelidikan yang dikerjakan tim Brantas BNNP Jateng. 

"Kemarin kita tangkap tuh dua orang salah satunya oknum anggota DPRD Kota Pekalongan. Barang buktinya yang disita sudah ada, dengan berat gramisi tertentu. Kita sekarang sedang selidiki barangnya asalnya dari mana untuk keperluan pendalaman penyelidikan. Untuk pengembangan penyelidikan kita punya waktu 2x6 hari atau selama enam hari kita lakukan upaya pedalaman," kata Heru kepada IDN Times via telepon, Rabu (1/2/2023). 

2. Anggota DPRD Kota Pekalongan kedapatan jadi pecandu narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski tak mengetahui pasti identitas anggota DPRD Pekalongan yang ditangkap, namun himbauan memastikan bahwa proses penindakannya menggunakan UU Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur mengenai penilaian bagi pelaku pelanggaran obat-obatan terlarang. 

Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, ia terpengaruh seorang pecandu narkoba yang akan diproses dengan merehabilitasi ke tempat yang ditunjuk tim penilaian gabungan dari BNN, kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan jika anggota DPRD Pekalongan terbukti menjadi pengedar narkoba, maka akan dijerat sesuai hukuman yang berlaku. 

"BNNP Jateng bidang Brantas sedang melakukan pengembangan penyelidikan. Yang jelas dugaan sementara oknum anggota dewan Kota Pekalongan merupakan pemakai. Dan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 ada kriteria penindakan bagi pemakai berdasarkan penilaian akan diproses rehabilitasi. Tapi kalau dia pengedar akan dikenakan tindakan pidana hukum, "tegasnya. 

3. BNN Jateng akan terus berantas narkoba sesuai perintah Presiden Jokowi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Di samping itu, Heru menyampaikan penindakan bagi para pengedar maupun pemakai narkoba juga telah mengacu Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan Indonesia menjadi negara darurat narkoba. 

Implementasi Inpres tersebut, katanya sesuai perintah langsung dari Presiden Jokowi yang memerintahkam kementerian dan lembaga teekait untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkoba. 

"Kita juga diintruksikan oleh presiden bahwa pak presiden sudah sampaikan kalau Indonesia darurat narkoba. Pernyataannya diperkuat dengan Inpres Nomor 2 tahun 2020. Sehingga memerintahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan program pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika," ungkapnya. 

Baca Juga: ABK Pekalongan Tewas Mengambang saat Bersihkan Teritip Karang Kapal

Berita Terkini Lainnya