TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu yang Gorok Anaknya di Brebes Bebas dari Pidana, Gak Bisa Dihukum

Pelaku mengalami gangguan jiwa sejak lama

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Brebes, IDN Times - Aparat kepolisian memastikan telah membebaskan hukuman bagi seorang ibu rumah tangga berisinial KU yang melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anaknya.

Meski KU terbukti telah menggorok tiga anaknya di Tonjong, Kabupaten Brebes, namun polisi menyatakan tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana terhadap yang bersangkutan. Seperti diketahui KU ditangkap aparat kepolisian karena telah menggorok tiga anaknya sampai meninggal dunia pada Minggu (20/4/2022). 

Baca Juga: Ibu di Brebes Tega Aniaya Anaknya Sampai Tewas, 2 Bocah Luka Parah

1. Polisi tidak bisa jatuhi pidana terhadap pelaku

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan KU terbukti telah melakukan pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan psikologi, KU telah mengalami gangguan jiwa stadium berat. 

"Menurut KUHP Pasal 44 apabila orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Ibu yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap tiga anaknya itu mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini dia sedang dilakukan observasi di RSJ Amino Gondohutomo Semarang," katanya, Selasa (19/4/2022). 

2. Pelaku mengalami halusinasi

pexels/Umberto Shaw

Menurutnya KU sempat dirawat intensif di RSUD Soesilo Slawi. Perawatan selama sebulan itu menemukan fakta jika KU mengalami halusinasi seperti menjalani pemeriksaan awal. 

Halusinasi yang dialami KU, katanya sudah terjadi sejak remaja. Ketika aksi pembunuhan terjadi KU juga telah mengalami puncak dari gangguan jiwa. Hal itu diketahui dari hasil proses pemeriksaan mental dan pemeriksaan kepribadian terhadap KU. 

3. RS Slawi juga pastikan pelaku sudah alami gangguan jiwa sejak remaja

nationalgeographic.grid.id

Hal tersebut juga diamini oleh seorang dokter spesialis kejiwaan di RSUD Dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel. 

"Sudah enam bulan mengalami gangguan jiwa tersebut. Tapi ini sebuah rangkaian. Bahkan dari pemeriksaan lebih jauh, banyak kami temukan adanya gangguan-gangguan jiwa pada terduga sejak masa kanak-kanak sampai masa dewasanya. Waktu remaja dia masih bisa mengendalikan gangguan kepribadiannya. Salah satunya dengan mengatur menjadi hal yang positif. Maka saat bisa mengatur ya kelihatannya seperti orang normal," terangnya. 

Baca Juga: Ibu Gorok 3 Anak di Brebes, KPAI: Dampak Pandemik Nyata

Berita Terkini Lainnya