Ibu yang Gorok Anaknya di Brebes Bebas dari Pidana, Gak Bisa Dihukum
Pelaku mengalami gangguan jiwa sejak lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Brebes, IDN Times - Aparat kepolisian memastikan telah membebaskan hukuman bagi seorang ibu rumah tangga berisinial KU yang melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anaknya.
Meski KU terbukti telah menggorok tiga anaknya di Tonjong, Kabupaten Brebes, namun polisi menyatakan tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana terhadap yang bersangkutan. Seperti diketahui KU ditangkap aparat kepolisian karena telah menggorok tiga anaknya sampai meninggal dunia pada Minggu (20/4/2022).
Baca Juga: Ibu di Brebes Tega Aniaya Anaknya Sampai Tewas, 2 Bocah Luka Parah
1. Polisi tidak bisa jatuhi pidana terhadap pelaku
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan KU terbukti telah melakukan pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan psikologi, KU telah mengalami gangguan jiwa stadium berat.
"Menurut KUHP Pasal 44 apabila orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Ibu yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap tiga anaknya itu mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini dia sedang dilakukan observasi di RSJ Amino Gondohutomo Semarang," katanya, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Ibu Gorok 3 Anak di Brebes, KPAI: Dampak Pandemik Nyata