TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikrar Kembali ke NKRI, 26 Napi Teroris Dapat Remisi Lebaran

Lapas Purwokerto paling banyak ajukan remisi

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, akan memberikan potongan masa tahanan (remisi) kepada 26 napi kasus terorisme saat Lebaran nanti. Remisi diberikan dengan syarat napi kasus terorisme menyatakan setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Uang Makan Napi Membengkak, Kemenkumham Minta Tambah Anggaran

1. Narapidana teroris yang dapat remisi sudah berjanji kembali kepada NKRI

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengungkapkan pemberian remisi bagi narapidana terorisme atas berbagai pertimbangan. 

Menurutnya ada 26 narapidana yang sudah dinyatakan memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap dan bukan merupakan terpidana mati atau seumur hidup. Remisi diberikan jika kepada napi yang sudah menjalani 1/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan  berikrar setia kepada NKRI.

"Kami memantau perilaku setiap napi terorisme. Kalau berperilaku baik ya bisa diusulkan dapat remisi sesuai ketentuan lapas," kata Marasidin kepada IDN Times, Jumat (31/5).

Baca Juga: 1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Lebaran

2. Nama napi teroris yang dapat remisi masih dirahasiakan

Pixabay.com

Marasidin mengaku pihaknya sudah mengantongi nama-nama napi terorisme yang mendapat remisi pada Lebaran tahun ini. Namun, dia belum bisa menyebutkan nama-nama yang akan mendapat remisi tersebut.

"Nama-namanya sudah kami kantongi. Tapi tidak bisa dijabarkan ke publik dengan pertimbangan faktor teknis," katanya.

Lebih lanjut, dia menyatakan narapidana terorisme termasuk dalam PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012. Selain itu, ada pula narapidana narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

3. Sebanyak 66 napi langsung bebas saat lebaran

IDN Times/Imam Rosidin

Marasidin menyampaikan jumlah napi yang mendapat remisi berjumlah 5.773 orang. Rinciannya adalah 4.558 napi kasus umum, 1.134 napi kasus narkotika, 21 napi kasus tindak pidana korupsi, 27 napi kasus pencurian kayu, empat orang kasus human traficking dan tiga orang kasus pencucian uang.

"Ada 66 napi yang dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi sesuai instruksi Kemenkumham saat Idulfitri. Sisanya masih harus menjalani masa hukumannya," kata dia.

Pihaknya mengungkapkan Lapas Purwokerto paling banyak mengajukan remisi tahun ini. Jumlah narapidana yang diusulkan dapat remisi mencapai 471 orang. Di antaranya narapidana kasus korupsi dan terorisme.

Baca Juga: Kala Napi dan Keluarga Bisa Berbuka Puasa Bersama di Lapas Siantar

Berita Terkini Lainnya