Ikrar Kembali ke NKRI, 26 Napi Teroris Dapat Remisi Lebaran
Lapas Purwokerto paling banyak ajukan remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, akan memberikan potongan masa tahanan (remisi) kepada 26 napi kasus terorisme saat Lebaran nanti. Remisi diberikan dengan syarat napi kasus terorisme menyatakan setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Uang Makan Napi Membengkak, Kemenkumham Minta Tambah Anggaran
1. Narapidana teroris yang dapat remisi sudah berjanji kembali kepada NKRI
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengungkapkan pemberian remisi bagi narapidana terorisme atas berbagai pertimbangan.
Menurutnya ada 26 narapidana yang sudah dinyatakan memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap dan bukan merupakan terpidana mati atau seumur hidup. Remisi diberikan jika kepada napi yang sudah menjalani 1/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan berikrar setia kepada NKRI.
"Kami memantau perilaku setiap napi terorisme. Kalau berperilaku baik ya bisa diusulkan dapat remisi sesuai ketentuan lapas," kata Marasidin kepada IDN Times, Jumat (31/5).
Baca Juga: 1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Lebaran
Baca Juga: Kala Napi dan Keluarga Bisa Berbuka Puasa Bersama di Lapas Siantar