TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investor Diizinkan Buka Pabrik di Kawasan Hutan Wilayah Jateng, Asal Statusnya UMKM

DPMPT Jateng rutin memantau

Salah satu pabrik milik investor di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Semarang, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah mengaku telah berusaha keras untuk memperketat perizinan pendirian pabrik di 35 kabupaten/kota untuk mengantisipasi kejadian alih fungsi lahan yang dilakukan secara masif.

Baca Juga: 1.000 Hektar Lahan di Jateng Berubah Jadi Pabrik, Perumahan dan Proyek Gas Bumi

1. DPMPT rutin pembinaan dan pengendalian lahan hutan

Monyet ekor panjang di hutan lindung kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Menurut Kepala DPMPTSP Jateng, Ratna Kawuri, antisipasi alih fungsi lahan sedang dilakukan pihaknya dengan mengendalikan lokasi peruntukan pabrik agar jangan sampai menjurus ke kawasan hutan.

"Tetapi yang jelas untuk kawasan industri banyak sekali yang musti dipenuhi. Karena pendirian pabrik tidak bisa serta-merta menempati kawasan hutan produksi. Apalagi berkaitan dengan alih fungsi lahan, mungkin aja gak ada yang sampai ke sana. Soalnya kita rutin melakukan pembinaan, penataan dan pengendalian lahan hutan," kata Ratna kepada IDN Times, Senin (27/2/2023).

2. Klaim gak ada pabrik di hutan lindung

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Ia menjelaskan, banyak dokumen perizinan yang perlu dipenuhi pemilik pabrik yang berniat berinvestasi di Jawa Tengah. Jumlah perizinannya ada belasan poin.

Ia menyebut di antara sekian banyak dokumen perizinan yang harus dipenuhi seperti mengenai kajian letak topografi pabrik, kondisi kontur tanah, struktur tanah, pemetaan radius pemukiman sampai berkaitan dengan syarat-syarat teknisnya.

"Syarat administrasi, syarat teknisnya ada belasan. Menurut saya tidak mungkin ada pabrik mendirikan di lokasi hutan lindung," ungkapnya.

3. UMKM justru boleh bikin pabrik di kawasan hutan

Ilustrasi 10 ton lebih kayu pembalakan liar atau jarahan komplotan praktik mafia kayu di Riau diamankan Tim Polda Riau. (Foto:Antara/ HO-Humas Polda Riau).

Kendati demikian, dirinya tak memungkiri bahwa bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang kepengin mendirikan pabrik di area kawasan hutan bisa mendapatkan perizinan dengan mengacu sejumlah persyaratan utama. Salah satunya, katanya memenuhi dukungan penuh dari Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota.

"Kecuali untuk industri mikro kecil menengah ya itu boleh. Sepanjang tidak menimbulkan polusi yang luas dan punya manfaat untuk mendekatkan sumber produksinya dan sudah berada di kawasan yang masuk peruntukan industri," ujar Ratna.

Baca Juga: Datang 48 Ribu Liter Minyakita, Wagub Jateng Minta Warga Jangan Rebutan

Berita Terkini Lainnya