TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Tambang Pasir di Jateng Dikhawatirkan Diobral untuk Kepentingan Pemilu 2024

Walhi ingatkan Pemprov Jateng

Ilustrasi Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Semarang, IDN Times - Izin Tambang Pasir di Jateng Bakal Diobral untuk Kepentingan Politik Tahun 2024Keberadaan aktivitas pertambangan pasir di lereng Gunung Merapi dan Kabupaten Pemalang dikhawatirkan akan dimanfaatkan segelintir oknum untuk kepentingan politik tahun 2024 mendatang. 

Berdasarkan analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, perizinan pertambangan pasir yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan sejak UU Minerba disahkan oleh pemerintah pusat. 

"Ketika UU Minerba muncul saya sudah menyoroti karena ada peningkatan yang signifikan. Saat tahun 2016 ada 153 izin tambang di Jateng. Tapi masuk tahun 20219 sudah ada 390 izin yang diberikan pemerintah provinsi. Ini naiknya hampir dua kali lipat," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Tengah, Fahmi Bastian, Jumat (27/1/2023). 

Baca Juga: Terbongkar! Belasan Tambang Ilegal Merusak Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

1. Ada puluhan tambang ilegal sejak 2020

Ilustrasi penambangan pasir di sungai Ilegal. IDN Times/Daruwaskita

Penambahan izin pertambangan juga sejalan dengan keberadaan tambang ilegal di Jawa Tengah.

Melansir Dinas ESDM Jateng, Fahmi menyebut sudah ada 80 tambang ilegal yang bercokol sejak 2020 silam. 

2. Walhi minta Pemprov Jateng moratorium

Aktifitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (IDN Times)

Fahmi mendorong Pemprov Jateng supaya menerbitkan moratorium pertambangan untuk memperketat perizinan sekaligus membenahi sistem pertambangan di seluruh kabupaten/kota.

"Untuk perbaiki pertambangan dan galian C ada baiknya Pemprov melakukan moratorium dulu, dicek ulang situasi setiap daerahnya, proses perizinan bagaimana yang terkait konteks pertambangan dan kajiannya," jelasnya. 

3. Tambang lereng Merapi dan Pemalang telah merusak DAS

Ilustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan jika Pemprov Jateng tidak bergerak cepat maka lokasi pertambangan pasir terutama wilayah lereng Merapi dan Pemalang akan menjadi alat pertukaran politik atau ijon saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Padahal di sisi lain, Fahmi mencermati bahwa lokasi pertambangan lereng Gunung Merapi dan Pemalang telah merusak kawasam daerah aliran sungai (DAS). 

Ironisnya lagi, para penambang ilegal mendapatkan izin secara perorangan untuk kemudian areal pertambangan dikelola oleh pihak konsorsium industri. 

"Seperti di Merapi dan Pemalang itu mereka (penambang liar) di bantaran DAS dan merusak bantaran sungai. Di Merapi dia pakai bahasa keterbutuhan aliran lahar dingin tapi nyatanya yang berjalan untuk melakukan pertambangan dengan mengeruk aliran lahar dingin. Izin yang didapat perorangan tapi implementasinya dipakai industri," ungkapnya. 

4. Walhi perkirakan izin tambang diobral tahun 2024

IDN Times/Aji

Untuk saat ini, katanya Walhi akan meningkatkan pemantauan kegiatan pertambangan pasir di dua wilayah tersebut guna mengetahui apakah memang digunakan menjadi ijon politik atau tidak.

Dari pengalaman pertambangan pasir di Pegunungan Kendeng dan Kabupaten Pati, selama ini kerap merugikan masyarakat setempat terutama kerawanan terhadap bahaya bencana longsor dan banjir saat musim penghujan. 

"Ada ketakutan kita di tahun politik 2024 muncul ijon-ijon tambang, ijon politik yang mana izinnya diobral untuk kandidat supaya bisa menang. Maka kita lihat bagaimana nantinya apakah ada penambahan signifikan di konteks tambang ini. Apalagi di Kendeng dan Pati publik juga tahun masalahnya juga tambang. Maka setiap kabupaten kota kita minta susun kajian strategis lingkungan hidupnya," tegasnya. 

Baca Juga: Kotoran Burung Puyuh di Kalisidi Ungaran Bisa Jadi Biogas, Begini Caranya

Berita Terkini Lainnya