Izinnya Tidak Diperpanjang, Kader FPI Tuding Jokowi Langgar Konstitusi
FPI adalah ormas tanpa badan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah kader Front Pembela Islam (FPI) di Jawa Tengah bereaksi keras atas rencana penundaan izin ormas oleh Presiden Joko Widodo. Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengatakan, ormasnya merupakan lembaga yang tidak berbadan hukum sehingga tidak perlu mengajukan pengesahan izin dari Kemenkumham.
"FPI kan cukup mendaftarkan akte pendirian sebagai ormas agama ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri. Nah, karena izinnya hampir habis di tahun ini, makanya yang mengurusi Kemendagri. Jadi kalau Pak Jokowi sampai melarang FPI, dia melanggar konstitusi," kata Zainal saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (1/7).
Baca Juga: Dituding Incar Jabatan, FPI: Kami Gak Perlu Dikasihani
1. FPI klaim telah melengkapi syarat untuk memperpanjang izinnya
Zainal menyatakan, pembentukan FPI telah mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2017 yang memuat aturan ormas bisa berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Zainal mengklaim FPI telah melengkapi sejumlah syarat untuk memperpanjang izinnya. Yaitu wajib melampirkan akte pendirian, mencantumkan susunan pengurus tiap daerah, mencantumkan domisili ormas, NPWP ormas, menyertakan surat keterangan tidak pernah sengketa, serta mendapat rekomendasi dari Kemenag di tiap daerah.
Baca Juga: Sikap FPI dalam Berpolitik: Kami Ajukan Konsep, Tidak Incar Jabatan