TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Ngantuk! Waspada 6 Blind Spot di Ruas Tol Semarang-Batang 

Kecepatan kendaraan maksimal 100 kilomter per jam

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di gerbang tol Kalikangkung Semarang. Dok. Dishub Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Momentum libur panjang menyambut perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW diperkirakan bakal dimulai pada hari ini, Rabu (28/10/2020). Pengelola ruas tol Semarang-Batang mengeluarkan peringatan bagi para pemudik yang melintasi jalan raya tersebut.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pesawat N250 Sempat Mentok di Gerbang Tol Semarang

1. Muncul enam blind spot di Jalan Tol Semarang-Batang

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Abdul Rokhim, Direktur Teknik Jasa Marga Semarang-Batang menyatakan saat ini terdapat setidaknya enam titik blind spot yang patut diwaspadai oleh para pemudik. 

Keenam blind spot itu berada di ruas A dari arah Jakarta menuju Semarang dan ada pula di ruas B di lajur Semarang menuju Jakarta. "Titik blind spotnya yang di lajur Jakarta ke Semarang ada di KM 355, KM 370, KM 375, KM 40 dan KM 420. Lalu yang di jalur Semarang ke Jakarta ada blind spot di KM 405," ungkapnya kepada IDN Times via telepon, Rabu (28/10/2020). 

2. Para pemudik jangan mengantuk. Kecepatan saat berkendara maksimal 100 kilometer per jam

Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Rokhim menyebut bahwa di area blind spot inilah para sopir mobil kerap mengalami kecelakaan tunggal maupun kecelakaan beruntun. Sebab, ia menduga insiden kecelakaan akibat para sopir mobil yang lengah saat berkendara.

Tak jarang, lanjutnya sopir mobil juga kedapatan mengantuk dan kurang mengantisipasi medan jalan tatkala menggeber kendaraannya dengan kecepatan tinggi. 

"Ya di lokasi area blind spot sering ada kecelakaan karena faktor kelengahan dari pengguna jalan. Maka kita sekarang mengimbau kepada pengguna ruas Tol Semarang-Batang agar jangan ngantuk saat berpergian. Kecepatan maksimalnya harus 100 kilometer per jam. Gak boleh lebih dari itu," kata Rokhim.

3. Jika hujan, pengemudi juga wajib mengurangi kecepatannya. Maksimal 80 kilometer per jam

Pexels/JESHOOTS.com

Pihaknya juga menyarankan dengan curah curah hujan yang lebih lebat saat memasuki musim penghujan, para sopir mobil sebaiknya membatasi kecepatannya maksimal 80 kilometer per jam.

"Mengingat dari prakiraan BMKG curah hujannya tahun ini lebih lebat, jadi sebaiknya batas maksimal kecepatan saat mengemudi sekitar 80 kilometer per jam. Dan setiap empat jam sekali harus istirahat. Sopir mobil harus mengurangi kecepatan sesuai rambu yang dipasang di ruas tol untuk menjaga keselamatan para penumpangnya," urainya.

Baca Juga: Takut Kena Virus Corona di Tol? Ini Langkah yang Disiapkan Jasa Marga

Berita Terkini Lainnya