TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Penetapan UMP, Ganjar Pranowo Sebut Buruh Usul Pakai Acuan Inflasi

Ganjar minta saran juga ke akademisi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi usulan para buruh terkait penetapan UMP 2023. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan saat ini sedang me-review untuk menggodok besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diberlakukan tahun 2022.

Baca Juga: Muncul Omicron XBB, Angka COVID-19 Naik, Ganjar Bingung: Penyebabnya Yang Mana

1. Ganjar ungkap usulan buruh pakai patokan inflasi

Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Ganjar, sejumlah kalangan buruh mengusulkan formula penetapan UMP yang mengacu pada inflasi. Bahkan, para buruh meminta Ganjar menetapkan UMP sesuai acuan inflasi sebesar 150 persen. 

Ia juga mengaku dari sejumlah dialog yang terjadi, dirinya tertarik dengan usulan dari kelompok buruh. 

"Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi aja pak. Tapi jangan 100 persen, 150 persen inflasi itu agak konkrit juga usulannya, nah itu kita jadikan pertimbangan," ungkap Ganjar, Selasa (15/11/2022). 

Informasi yang diperoleh IDN Times, jadwal penetapan untuk UMP 2023 untuk wilayah Jateng dilakukan paling lambat 21 November 2022. Sedangkan penetapan UMK paling telat pada tanggal 30 November 2022.

2. Pembahasan UMP Jateng akan di-review

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberikan pernyataan saat menghadiri acara Rakerwil FKSPN Jawa Tengah di Hotel Quest Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Ketika menghadiri Rakerwil FKSPN Jateng di Hotel Quest Semarang, Ganjar juga menyampaikan bahwa penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021 untuk dasar penetapan UMP pada situasi saat ini kurang tepat.

Dirinya nantinya akan mencoba me-review agar bisa mencari formula yang tepat untuk menetapkan besaran nilai UMP di wilayahnya. 

"Kalau kita hitung-hitung UMK kita di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlu lah mendapatkan review," katanya.

3. Ada satu kabupaten bahas UMK dinaikkan 17 persen

Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lebih lanjut, tahapan review pada dasar penetapan UMP perlu dilakukan. Sebab, hitungan yang coba dilakukan oleh jajarannya menunjukkan hasil yang berpotensi muncul ketimpangan.

"Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya seneng aja. Bagus itu. Tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing," urainya. 

Baca Juga: Hengkang dari Banten ke Jateng, 3 Pabrik Bakal Beri Upah Rp2 Juta

Berita Terkini Lainnya