Kapolda Jateng Larang Personelnya Razia Pemotor Selama 14 Hari
Polisi juga dilarang periksa surat sepeda motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Usai kasus polisi lalu lintas kedapatan menjatuhkan penggendara motor di Jalan Pemuda Semarang, saat ini seluruh aparat kepolisian mematuhi aturan baru yang dibuat oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi.
Baca Juga: Kejar Pemotor Sampai Terjatuh, Polantas di Semarang Diperiksa Propam
1. Polisi dilarang periksa surat kendaraan bermotor
Lutfhi menyatakan pihaknya memutuskan menggelar Operasi Patuh Candi 2021 guna melakukan penegakan hukum secara simpatik. Ia menegaskan seluruh anggota kepolisian tidak boleh lagi merazia pengguna jalan. Termasuk memeriksa surat kendaraan bermotor dan dilarang melalukan tindakan yang menjurus tidak simpatik.
"Dilarang melaksanakan razia, pemeriksaan surat ranmor (red: kendaraan bermotor) dan tindakan tidak simpatik yang justru kontradiktif dengan tujuan operasi ini," ungkapnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Berisiko Picu Kerumunan, Polisi Ancam Bubarkan Lomba HUT RI Ke-76 di Jateng