TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Jateng Larang Personelnya Razia Pemotor Selama 14 Hari

Polisi juga dilarang periksa surat sepeda motor

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat apel pagi operasi patuh candi 2021. (Dok Humas Polda Jateng)

Semarang, IDN Times - Usai kasus polisi lalu lintas kedapatan menjatuhkan penggendara motor di Jalan Pemuda Semarang, saat ini seluruh aparat kepolisian mematuhi aturan baru yang dibuat oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi.

Baca Juga: Kejar Pemotor Sampai Terjatuh, Polantas di Semarang Diperiksa Propam

1. Polisi dilarang periksa surat kendaraan bermotor

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Lutfhi menyatakan pihaknya memutuskan menggelar Operasi Patuh Candi 2021 guna melakukan penegakan hukum secara simpatik. Ia menegaskan seluruh anggota kepolisian tidak boleh lagi merazia pengguna jalan. Termasuk memeriksa surat kendaraan bermotor dan dilarang melalukan tindakan yang menjurus tidak simpatik.

"Dilarang melaksanakan razia, pemeriksaan surat ranmor (red: kendaraan bermotor) dan tindakan tidak simpatik yang justru kontradiktif dengan tujuan operasi ini," ungkapnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (20/9/2021).

2. Polda Jateng gelar Operasi Patuh Candi selama 14 hari

Kapolda Jateng saat memberi instruksi kepada jajarannya di Mako Brimob Gunung Kendil. Dok Humas Polda Jateng

Luthfi mengklaim operasi kali ini juga diselipkan dengan program disiplin protokol kesehatan COVID-19 sekaligus kampanye tertib berlalu lintas. Tujuannya, imbuhnya, demi melakukan Kamseltibcar Lantas.

"Operasi patuh candi ini kita adakan selama 14 hari. Mulai 20 September 2021 sampai 3 Oktober 2021 nanti," ujar Lutfhi.

Baca Juga: Berisiko Picu Kerumunan, Polisi Ancam Bubarkan Lomba HUT RI Ke-76 di Jateng

Berita Terkini Lainnya