TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Anak Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

Tindakannya sangat sadis

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, untuk menjatuhi vonis hukuman bagi I Nyoman Adi Rimbawan, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tirinya. 

Baca Juga: Bertahun-tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Terancam Dibui 20 Tahun

1. Hakim harus memberikan vonis maksimal bagi predator anak

Pixabay

Desakan tersebut muncul karena mereka menilai pelaku merupakan predator anak yang telah merenggut masa depan korban.

"Kami minta ini jadi perhatian bagi jajaran hakim yang bertugas di PN Semarang. Sebab, dengan fakta di persidangan, maka hakim harus memberikan putusan yang maksimal bagi pelaku. Sehingga setidaknya Pengadilan Semarang dapat jadi tolak ukur bagi lembaga peradilan lainnya dalam menangani kasus yang melibatkan predator anak," kata Ketua Komnas Anak Kota Semarang, John Ricard, Kamis (1/8).

2. Pencabulan terhadap anak sejak usia 12 tahun sampai 18 tahun menjurus tindakan sadis

theyservebagelsinheaven.com

Ia menuturkan perbuatan pelaku yang mencabuli anak tirinya sejak umur 12-18 tahun merupakan tindakan biadab. Ia menyebut bahwa itu sudah tergolong kekerasan seksual yang menjurus pada tindakan yang sadis.

Baca Juga: Gus Ipul Cabut Keanggotaan Pembina Pramuka yang Cabuli Anak Didik 

Berita Terkini Lainnya