TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komplotan Penadah Mobil Bodong Merebak di Pantura, 10 Leasing Diperiksa

Polda Jateng tangkap lima pelaku

Ilustrasi Mini Cooper (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Aparat gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus komplotan penadah mobil bodong yang selama ini beroperasi di wilayah Pantura Timur. Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan menipu sejumlah konsumen. 

Baca Juga: 38 Hari Jelang Coblosan, Warga Jateng Sambut Antusias Kampanye Ganjar

1. Ditreskrimum diminta kembangkan penyelidikan setuntas-tuntasnya

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui para wartawan di Gedung Borobudur. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi kelima tersangka tersebut.

"Dari informasi masyarakat kemudian kita amankan empat kendaraan. Dan dikembangkan lagi kita amankan lima kendaraan hingga akhirnya pengembangan bisa disita delapan kendaraan. Untuk saat ini kita terus perintahkan Ditreskrimum untuk melakukan pengembangan penyelidikan setuntas-tuntasnya," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (9/1/2024). 

2. Dua pelaku merupakan residivis narkoba

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho saat gelar perkara kasus penadah mobil bodong. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kelima tersangka yang sudah diamankan polisi berinisial AP (38) asal Kabupaten Pati, SJ (36) asal Kabupaten Pati, PT (29) asal Kabupaten Pati, AP (37) asal Kabupaten Pati dan MNS asal Kabupaten Jepara. 

Lebih lanjut, dari kelima tersangka ada dua orang di antaranya yang berstatus residivis kasus narkotika. 

"Jadi ada lima tersangka. Dan orang statusnya residivis yang pernah dihukum kaitannya dengan kasus narkoba," imbuhnya.

3. 20 mobil mewah disita polisi

Empat pelaku penadah mobil bodong dimintai keterangan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Saat diringkus aparat kepolisian, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain enam telepon genggam, 14 STNK dan 20 unit mobil. Ketika gelar perkara di Mapolda Jateng, Ditreskrimum memperlihatkan kelima tersangka serta 20 mobil mewah dengan harga taksiran mencapai Rp500 juta. 

"Barang buktinya enam telepon genggam, 14 STNK dan 20 mobil. Upaya kami dari Polda Jateng perlu menindak tegas para pelaku untuk efek jera. Mereka kita jerat dengan pasal mengenai ranmor. Makanya ini akan terus-menerus digencarkan supaya masyarakat tidak lagi menjadi korbannya," ungkapnya. 

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka yaitu pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

4. Kapolda Jateng imbau warga ekstra waspada

Seorang wartawan online berjalan melewati deretan mobil bodong yang diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih jauh, ia mengimbau kepada masyarakat Jawa Tengah untuk ekstra waspada terhadap peredaran mobil bodong di Jawa Tengah. Masyarakat diimbau agar tidak membeli mobil sembarangan. 

"Jika membeli mobil diusahakan harus dilampirkan dokumen yang sah. Masyarakat jangan membeli mobil harganya jauh dibawah standar dan tanpa dilengkapi surat. Karena patut diduga itu curian. Kami juga melakukan penindakan pada DC (debt collector) dan pemberi kredit yang tidak sesuai ketentuan," akunya. 

Selain itu, ia pun menyarankan bagi masyarakat merasa kehilangan mobilnya dan telah diamankan di Mapolda, sebaiknya segera menghubungi pihaknya. Proses pengambilan mobil di Polda Jateng tidak dipungut biaya sepersepun. 

"Jika masyarakat merasa punya kendaraan identik dengan di Polda silakan diambil. Tanpa dipungut biaya. Nanti kita serahkan tanpa biaya. Saat ini ada 10 perusahaan sudah dimintai keterangan. Lokasi kejadiannya kebanyakan dikendalikan dari Pati dan Jepara," ujar Luthfi. 

Berita Terkini Lainnya