TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Jateng Pastikan Hewan Kurban yang Kena PMK Halal Dikonsumsi

MUI minta umat Muslim sembelih hewan kurban di RPH

Ilustrasi/Warga memotong daging kurban (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memastikan hewan kurban yang tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa disembelih saat Hari Raya Idul Adha 2022.

Menurut Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, hewan ternak yang terkena PMK tidak berbahaya bagi kesehatan manusia. Melainkan berbahaya bagi hewan lainnya.

"Daging kurban yang kena PMK tetap halal dikonsumsi karena tidak menular pada manusia. Sehingga hewan ternak tetap boleh disembelih. Saya rasa kalau kita berhati-hati dalam proses penyembelihan pasti tidak menyebabkan hewan lain tertular," ujar Daroji saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/6/2022). 

Baca Juga: Jelang Idul Adha, PMK Meluas di 32 Wilayah Jateng, 8.410 Ternak Positif

1. MUI minta umat Muslim jangan konsumsi lidah, cingur, kepala dan kaki hewan kurban

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan mulut sapi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Ia menjelaskan umat Muslim yang mengonsumsi daging kurban sebaiknya menghindari bagian-bagian yang menjadi sumber penularan penyakit mulut dan kuku. Bagian yang harus dihindari mulai lidah sapi atau kambing, cingur, kepala dan bagian kaki. 

"Karena saat ini banyak hewan ternak yang tertular PMK, maka kita menganjurkan agar umat Muslim menghindari bagian kepala dan kaki, sebisa mungkin jangan mengonsumsi bagian lidah, kepala dan kaki sapi maupun kambing. Diluar itu masih boleh dikonsumsi," katanya. 

2. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di RPH

Wagub Jateng Taj Yasin memastikan kesiapan RPH Penggaron jadi lokasi penyembelihan hewan kurban. (Dok Humas Wagub Jateng)

Lebih lanjut, ia menyarankan kepada umat Muslim yang akan berkurban saat Idul Adha juga lebih baik menyembelih hewan kurban nya di lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

Daroji menjamin proses penyembelihan hewan kurban di RPH cenderung aman dari penularan penyakit mulut dan kuku ketimbang di lokasi lainnya. 

"Diharapkan kalau mau menyembelih hewan kurban harus dilakukan di RPH agar tidak terjadi penularkan. Karena yang bisa menyembelih dengan aman ya para petugas jagal di RPH," ujarnya. 

3. Umat Muslim boleh panggil petugas RPH

Dok. Pemkab Kediri

Masyarakat pun diimbau tidak boleh menyembelih hewan kurban tanpa panduan teknis dari Dinas Keswan karena berisiko menularkan sumber virus PMK ke hewan di lingkungan sekitarnya. 

Kalaupun terpaksa disembelih di masjid maupun balai RW, katanya umat Muslim diwajibkan mengundang petugas RPH serta petugas Dinkes untuk mengawasi dari segi sterilisasi dagingnya.

Ia menuturkan MUI Jateng dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada setiap walikota dan bupati untuk bersinergi dengan RPH dalam membantu proses penyembelihan hewan kurban di masing-masing kelurahan dan kecamatan. 

"Kita minta perwakilan RPH datang mengawasi jalannya kegiatan penyembelihan hewan kurban. Insyallah kita akan menggelar acara tauzyiah untuk menyebarluaskan edukasi supaya dapat meningkatkan kehati-hatian bagi masyarakat yang menyembelih hewan kurban," terangnya. 

Baca Juga: Vaksin Terbatas, PMK Perlu Ditingkatkan Jadi Bencana Nasional

Berita Terkini Lainnya