MUI Jateng Pastikan Hewan Kurban yang Kena PMK Halal Dikonsumsi
MUI minta umat Muslim sembelih hewan kurban di RPH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memastikan hewan kurban yang tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa disembelih saat Hari Raya Idul Adha 2022.
Menurut Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, hewan ternak yang terkena PMK tidak berbahaya bagi kesehatan manusia. Melainkan berbahaya bagi hewan lainnya.
"Daging kurban yang kena PMK tetap halal dikonsumsi karena tidak menular pada manusia. Sehingga hewan ternak tetap boleh disembelih. Saya rasa kalau kita berhati-hati dalam proses penyembelihan pasti tidak menyebabkan hewan lain tertular," ujar Daroji saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, PMK Meluas di 32 Wilayah Jateng, 8.410 Ternak Positif
1. MUI minta umat Muslim jangan konsumsi lidah, cingur, kepala dan kaki hewan kurban
Ia menjelaskan umat Muslim yang mengonsumsi daging kurban sebaiknya menghindari bagian-bagian yang menjadi sumber penularan penyakit mulut dan kuku. Bagian yang harus dihindari mulai lidah sapi atau kambing, cingur, kepala dan bagian kaki.
"Karena saat ini banyak hewan ternak yang tertular PMK, maka kita menganjurkan agar umat Muslim menghindari bagian kepala dan kaki, sebisa mungkin jangan mengonsumsi bagian lidah, kepala dan kaki sapi maupun kambing. Diluar itu masih boleh dikonsumsi," katanya.
Baca Juga: Vaksin Terbatas, PMK Perlu Ditingkatkan Jadi Bencana Nasional