Pakar Hukum Undip Sebut RKUHP Bisa Berantas Dukun Santet di Daerah
Dukun santet bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pakar Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menganggap Pasal 252 Ayat (1) dalam RKUHP bisa menutup praktik dukun santet.
RKUHP yang mengatur tentang hukuman pidana bagi orang yang punya kekuatan gaib nantinya bakal efektif untuk dijadikan alat memberantas praktek-praktek dukun santet yang merebak di sejumlah daerah.
Sebab menurut Muladi praktik dukun santet selama ini cenderung meresahkan karena telah menodai nilai agama sekaligus menghilangkan nyawa orang dengan mengirimkan kekuatan ilmu hitam.
"Jadi yang dipidana nanti bukan ilmu santetnya. Soalnya itu berkaitan dengan ilmu metafisika yang sulit dibuktikan, maka yang kena hukuman dukun santetnya. Mereka akan kita berantas karena ilmunya sangat merugikan banyak orang," kata pria yang jadi anggota tim perumus RKHUP tersebut saat ditemui usai seminar di Fakultas Hukum Undip Tembalang, Rabu (2/10).
Baca Juga: Ini Pandangan MUI Soal Pasal Santet di dalam RKUHP
1. Dukun santet dianggap sering menipu di sejumlah daerah. Mulai Jatim, Jabar, Banten dan Banyuwangi
Ia menyoroti banyaknya dukun santet yang kerap melakukan penipuan di sejumlah provinsi. Misalnya, katanya dukun-dukun santet yang beroperasi di Jawa Barat, sebagian Banten, Jawa Timur dan Banyuwangi.
Di daerah tersebut para dukun santet secara terang-terangan mengaku punya ilmu untuk melukai orang hingga meninggal serta memanfaatkan keahliannya itu untuk diperdagangkan.
"Banyak itu kejadiannya di Jatim, Sunda Banten dan Jawa barat. Banyak dukun santet terlibat penipuan dan itu menciderai nilai agama. Kita harus cegah semuanya. Yang dipidana adalah orang yang punya kekuatan gaib, yang sanggup melukai orang. Yang kayak gitu harus dihambat oleh kita," terangnya.
Baca Juga: Anggota DPR 2019-2024: Yang Protes RKUHP Gak Ngerti Persoalan