TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Penganiayaan PRT Hingga Pita Suara Rusak di Semarang Ditangkap

Pelakunya seorang wanita

Kantor Polsek Semarang Barat. Istimewa

Semarang, IDN Times - Aparat Kepolisian Sektor Semarang Barat akhirnya meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang PRT bernama Ika Masriati saat bekerja di Jalan Lavender Perumahan Graha Padma. 

Pelaku yang ditangkap berinsial RS. Dia tak lain istri dari majikan pria inisial SP. Penangkapan pelaku tersebut menjadi titik terang untuk membongkar modus kejahatan yang dilakukan terhadap PRT saat bekerja selama enam bulan.

Baca Juga: Nestapa PRT di Semarang, Disiksa Bertubi-tubi Sampai Pita Suaranya Rusak

1. Siksa PRT hingga pita suaranya rusak

jberita.com

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudariyanto mengaku RS sudah dibekuk petugasnya pada hari ini. 

"Sudah ada satu pelaku yang kita tetapkan tersangka. Dalam waktu dekat akan diungkap lebih jelas kepada publik," kata Iman saat dikontak IDN Times, Sabtu (25/4).

Sebelumnya diberitakan bahwa Ika menjadi korban penganiayaan oleh majikannya saat bekerja sebagai PRT dalam rentang waktu enam bulan atau sejak Agustus-Desember 2019 silam. Perempuan berusia 20 tahun itu disiksa hingga pita suaranya rusak.

2. Kapolsek ngaku butuh waktu lama karena menunggu kesehatan korban pulih lagi

unsplash.com/naomi_august

Pihaknya mengaku pengusutan kasus itu butuh waktu berbulan-bulan karena menunggu korban sembuh setelah menjalani operasi pita suara.

Pihaknya menjelaskan kasus penganiayaan PRT itu kini telah dinaikan jadi penyidikan. Semua berkas-berkas dan barang buktinya sudah dikumpulkan oleh petugasnya. 

Baca Juga: Indonesia Protes Iklan Penjualan Jasa PRT di Situs Online Singapura

Berita Terkini Lainnya