Pelaku Penganiayaan PRT Hingga Pita Suara Rusak di Semarang Ditangkap
Pelakunya seorang wanita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat Kepolisian Sektor Semarang Barat akhirnya meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang PRT bernama Ika Masriati saat bekerja di Jalan Lavender Perumahan Graha Padma.
Pelaku yang ditangkap berinsial RS. Dia tak lain istri dari majikan pria inisial SP. Penangkapan pelaku tersebut menjadi titik terang untuk membongkar modus kejahatan yang dilakukan terhadap PRT saat bekerja selama enam bulan.
Baca Juga: Nestapa PRT di Semarang, Disiksa Bertubi-tubi Sampai Pita Suaranya Rusak
1. Siksa PRT hingga pita suaranya rusak
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudariyanto mengaku RS sudah dibekuk petugasnya pada hari ini.
"Sudah ada satu pelaku yang kita tetapkan tersangka. Dalam waktu dekat akan diungkap lebih jelas kepada publik," kata Iman saat dikontak IDN Times, Sabtu (25/4).
Sebelumnya diberitakan bahwa Ika menjadi korban penganiayaan oleh majikannya saat bekerja sebagai PRT dalam rentang waktu enam bulan atau sejak Agustus-Desember 2019 silam. Perempuan berusia 20 tahun itu disiksa hingga pita suaranya rusak.
Baca Juga: Indonesia Protes Iklan Penjualan Jasa PRT di Situs Online Singapura