TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Galian C di Sobotuwo Grobogan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Kasusnya masih diselidiki

IDN Times/Aji

Grobogan, IDN Times - Insiden yang menewaskan pemilik ponpes dan santri di lokasi Galian C, Sobotuwo Desa Kronggen, Grobogan, berbuntut panjang. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mengancam bakal menindak tegas pemilik tambang Galian C di wilayah tersebut.

Baca Juga: Seorang Kiai dan Lima Santrinya Tewas Tenggelam di Galian C Grobogan

1. Dinas klaim sudah awasi ketat kegiatan tambang Galian C

IDN Times/Aji

Menurut Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, para penambang yang melakukan aktivitas secara liar maupun resmi bisa dikenai jeratan hukuman berlapis bila ditemukan kejadian yang telah merenggut nyawa seseorang.

Sebab, perbuatannya bisa diindikasikan dua hal. Pertama telah membuat seseorang celaka dan melakukan pencurian yang merugikan keuangan negara.

"Kita cek dulu ke lokasinya. Apakah itu sudah kita beri izin atau malah penggali liar. Tapi sebenarnya pengawasan ketat. Kalau orang menggali tambang secara liar pidananya bisa ganda. Perbuatannya itu juga buat orang celaka dan melakukan pencurian penggalian," terangnya kepada IDN Times, Senin (9/3).

2. Pemilik Galian C dijerat pasal berlapis

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia bilang terdapat beberapa pasal yang bisa menjerat pemilik Galian C. Yakni pidana lingkungan, UU Minerba dan UU nomor 4 tentang pertambangan Minerba. 

Selama ini pihaknya telah menindak 187 pemilik Galian C ilegal yang ditemukan di Jateng. Meski begitu jumlahnya kini melonjak tajam karena saat ini tiba-tiba ditemukan banyak tambang baru.

Baca Juga: Empat Anak di Kudus Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C

Berita Terkini Lainnya