TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengaruh Keraton Agung Sejagat Sampai Lampung, Gabung Bayar Rp110 Juta

Raja dan Permaisuri hari ini dipisahkan

Foto raja dan permaisuri Kerajaan Agung Sejagat turut diamankan polisi. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Para pengikut Keraton Agung Sejagat yang teperdaya bujuk rayuan Totok Santosa sebagai raja dan permaisurinya Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, mulai melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Baca Juga: [FOTO] Beda Ratu Keraton Agung Sejagat Sebelum dan Setelah Ditangkap

1. Puluhan saksi diperiksa di Polda Jateng

Istimewa

Kabid Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan terdapat setidaknya 20 saksi yang saat ini masih dimintai keterangan untuk mengorek penyelidikan terkait kasus Keraton Agung Sejagat yang mencuat di Purworejo.

Baca Juga: Bongkar Kedok Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Dibantu 3 Guru Besar

2. Pengikut Keraton Agung Sejagat ada yang berikan uang Rp30-110 juta

Deretan buku tabungan diamankan petugas dari penyelidikan Keraton Agung Sejagat. IDN Times/Fariz Fardianto

Dari penyelidikan yang dilakukan mendalam, pihaknya mendapati Totok telah merekrut hingga 450 pengikut. Rata-rata pengikut Raja Keraton Agung Sejagat, menurut Iskandar diminta menyetorkan uang mulai Rp30 juta. Bahkan ada pula yang membayar hingga Rp110 juta.

"Hasil BAP yang kita lakukan, ada saksi yang telah mengeluarkan uang Rp110 juta (untuk gabung di Keraton Agung Sejagat). Kalau kemarin, kita juga temukan saksi setor duit sampai Rp30 jutaan," terang Iskandar.

3. Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat dikenai pasal kabar bohong

Permaisuri Keraton Agung Sejagat mewek saat digiring ke Polda Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Saat diinterogasi aparat kepolisian, Totok maupun Dyah dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Iskandar memastikan Totok dan Dyah dianggap telah berbuat onar sekaligus melakukan tindak pidana penipuan. Totok saat ini sudah ditahan di Polda Jateng. Sedangkan Dyah akan dititipkan ke Lapas Bulu Semarang.

"Kalau tersangka wanita hari ini segera dititipkan ke Lapas Bulu," urianya.

Baca Juga: Majelis Adat Kerajaan Nusantara: Keraton Agung Sejagat Cuma Lelucon

Berita Terkini Lainnya