TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jateng Usut Korupsi DP4, Satu Mitra Pelindo Jadi Buron

Ditreskrimsus sedang memburu seorang tersangka

Pelindo Tower atau kantor pusat PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo. (dok. Pelindo)

Semarang, IDN Times - Aparat penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengusut pengembangan kasus korupsi yang menyeret Unit Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebagai anak usaha Pelindo.

Baca Juga: Dokkes Polda Jateng Bekali Personel Damkar dan Basarnas Teknik DVI

1. Dirut DP4 dan manajernya jadi tersangka korupsi

Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio usai gelar perkara kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anak perusahaan PT Pelindo III. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio memastikan sudah ada dua pucuk pimpinan DP4 Pelindo yang telah ditetapkan tersangka. 

Menurut Dwi, kedua pimpinan DP4 yang menjadi tersangka berinisial EW yang notabene menjadi Direktur Utama DP4 periode 2011-2015 dan US yang tak lain manajer perencanaan DP4 sekaligus didapuk Ketua Pelaksana Pembelian Tanah. 

"Totalnya ada tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan DP4. Dua di antaranya yaitu inisial EW yang pernah jadi dirut periode 2011-2015, US sebagai manajer perencanaan dan Ketua Pembelian Tanah. Lalu satu lagi adalah inisial JA. JA ini statusnya dalam kasus itu sebagai mitra kerjanya DP4," kata Dwi ketika gelar perkara di markasnya, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (27/9/2023). 

2. Ditangani Kejati

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Dwi, US dan EW telah ditahan. Untuk berkas kasus keduanya sedang ditangani pihak Kejati Jateng. "Kasusnya ada di Kejati," sambungnya. 

3. DP4 Pelindo tersangkut korupsi pembelian tanah di Salatiga

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menyebutkan DP4 sebagai anak usahanya Pelindo terlibat tindak pidana korupsi atas kasus pembelian tanah di Kota Salatiga. 

Ia mengendus adanya indikasi mark-up setelah ditemukan nominal pembelian tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan harga di lapangan. 

Dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tanah yang dibeli DP4 di Salatiga senilai Rp13,7 miliar. 

"Total harga tanah yang dibeli Rp13,7 miliar. Tetapi nyatanya sesuai kondisi yang ada ditemukan ketentuan harga yang tidak sesuai. DP4 yang bekerjasama dengan seorang mitra berinisial JA diketahui melakukan perbuatan melawan hukum. Karena harga tanahnya yang dibeli faktanya lebih murah dari nilai kontrak yang sudah ditetapkan," kata Dwi. 

4. DP4 langgar aturan pembelian tanah

Areal persawahan di daerah Bantul, Yogyakarta. (IDN Times/Herka Yanis)

Dwi berkata tindakan DP4 yang membeli tanah di Salatiga juga melanggar aturan. Musababnya, tanah yang dibeli D4 masuk kategori zona hijau dengan karakter lahan pertanian kering. 

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, Dwi bilang DP4 membeli tanah di Salatiga untuk difungsikan sebagai lahan perumahan. 

"Lahan pertanian kering sesuai aturan pertanahan tidak bisa diperuntukan untuk kepentingan membangun perumahan," urainya. 

Baca Juga: Penyidik Polda Jateng Pakai Scientific Crime Investigation untuk Tangani Pidana Pemilu

Berita Terkini Lainnya