TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gay Dipecat, Begini Kata Ombudsman Jateng

Ditemukan maladministrasi atas layanan publik dari Polda

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah kan mengusut kasus pemecatan TT dari anggota Polri. Namun, pihaknya baru bisa melakukan pengusutan jika TT atau LBH Masyarakat sebagai kuasa hukumnya memberikan laporan resmi.

TT dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jateng karena polisi berpangkat Brigadir itu dianggap melakukan perbuatan tercela terkait dengan orientasi seksual sesama jenis. 

 

Baca Juga: Pengurangan Jam Kerja, Diklaim Tak Ganggu Pelayanan Publik di Tuban

1. TT disarankan lapor Ombudsman secepatnya

IDN Times/Gregorgius Damar

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu mengungkapkan hal itu kepada IDN Times, Selasa (21/5). Menurut dia, jika TT bisa melaporkan kasusnya  ke Ombudsman jika laporannya ke Kapolda Jateng atau ke Kapolri tidak mendapat respon atau tidak ada penyelesaian sebagaimana mestinya.

"Jadi Ombudsman akan bakal tindaklanjuti lebih serius kalau muncul maladministrasi," kata Sabarudin.

Terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh Polda Jateng, kata Sabar, pihaknya akan mengusut alasan pemecatan termasuk saja yang dimaksud dengan perbuatan tercela sehingga dianggap melanggar kode etik profesi Polri. 

 

Baca Juga: Guru Honorer Laporkan Pemkot Bandung ke Ombudsman

2. Maladministrasi bisa terjadi jika Polda mengabaikan protes dari TT

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Maladministrasi, menurutnya, bisa ditindak jika terjadi penundaan yang berlarut-larut atau  tidak ada tindak lanjut dari Polri atas laporan TT. Sabar menjelaskan pelaporan maladministrasi harus disertai surat aduan dengan melampirkan identitas diri yang lengkap.

"Dalam dilaporkan ke Ombudsman dengan uraian laporan dan dokumen terkait aduannya," urainya.

Baca Juga: Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!

Berita Terkini Lainnya