Polisi Gay Dipecat, Begini Kata Ombudsman Jateng
Ditemukan maladministrasi atas layanan publik dari Polda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah kan mengusut kasus pemecatan TT dari anggota Polri. Namun, pihaknya baru bisa melakukan pengusutan jika TT atau LBH Masyarakat sebagai kuasa hukumnya memberikan laporan resmi.
TT dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jateng karena polisi berpangkat Brigadir itu dianggap melakukan perbuatan tercela terkait dengan orientasi seksual sesama jenis.
Baca Juga: Pengurangan Jam Kerja, Diklaim Tak Ganggu Pelayanan Publik di Tuban
1. TT disarankan lapor Ombudsman secepatnya
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu mengungkapkan hal itu kepada IDN Times, Selasa (21/5). Menurut dia, jika TT bisa melaporkan kasusnya ke Ombudsman jika laporannya ke Kapolda Jateng atau ke Kapolri tidak mendapat respon atau tidak ada penyelesaian sebagaimana mestinya.
"Jadi Ombudsman akan bakal tindaklanjuti lebih serius kalau muncul maladministrasi," kata Sabarudin.
Terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh Polda Jateng, kata Sabar, pihaknya akan mengusut alasan pemecatan termasuk saja yang dimaksud dengan perbuatan tercela sehingga dianggap melanggar kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Guru Honorer Laporkan Pemkot Bandung ke Ombudsman
Baca Juga: Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!