Prostitusi Gay di Semarang Dibongkar, Ditemukan Kondom, Wig dan Bra
Pelaku akan didenda Rp1 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari razia penggerebekan praktik prostitusi yang melibatkan para gay.
Dari operasional senyap yang dilakukan di salah satu hotel di Semarang, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto mendapati sejumlah barang bukti.
"Dari kedua terduga pelaku, petugas Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain telepon genggam, rambut palsu atau wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai," katanya yang dikutip dari laman Tribatanews, Kamis (12/3).
Baca Juga: Warung Diduga Tempat Prostitusi di Pati Diungkap, 3 Wanita Diciduk
1. Dua pelaku bakal dijerat penjara 6 tahun
Ia mengklaim ada dua pelaku yang diringkus. Para pelakunya nanti dijerat Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ancaman hukumannya, ujar Wihastono yakni maksimal 6 tahun atau dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor’s picks
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib Lapor