TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prostitusi Gay di Semarang Dibongkar, Ditemukan Kondom, Wig dan Bra

Pelaku akan didenda Rp1 M

Barang bukti wig dan kondom ditemuka saat prostitusi gay digerebek Polda Jateng. IDN Times/Istimewa

Semarang, IDN Times - Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari razia penggerebekan praktik prostitusi yang melibatkan para gay. 

Dari operasional senyap yang dilakukan di salah satu hotel di Semarang, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto mendapati sejumlah barang bukti.

"Dari kedua terduga pelaku, petugas Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain telepon genggam, rambut palsu atau wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai," katanya yang dikutip dari laman Tribatanews, Kamis (12/3). 

 

Baca Juga: Warung Diduga Tempat Prostitusi di Pati Diungkap, 3 Wanita Diciduk

1. Dua pelaku bakal dijerat penjara 6 tahun

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Ia mengklaim ada dua pelaku yang diringkus. Para pelakunya nanti dijerat Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ancaman hukumannya, ujar Wihastono yakni maksimal 6 tahun atau dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Praktik prostitusi gay terungkap dari penelusuran akun di media sosial

pexels.com

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bisnis esek-esek gay ini berhasil dibongkar setelah pihaknya menelusuri akun Twitter 

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib Lapor

Berita Terkini Lainnya