TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Qomar Palsukan Ijazah, Menristek: Ancamannya Penjara 10 Tahun

Dendanya hingga miliaran rupiah

instagram.com/haji.nurulqomar

Semarang, IDN Times-Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M Nasir merespon adanya kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang menyeret nama polikus NasDem sekaligus pelawak, Nurul Qomar.

Baca Juga: Ini Daftar Barang Bukti Kasus yang Menjerat Pelawak Qomar

1. Kasusnya akan ditangani LLDikti Jateng

instagram.com/haji.nurulqomar

Menurutnya kasus pemalsuan ijazah tersebut nantinya bakal ditangani oleh Tim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI, Jawa Tengah. 

"Nanti saya serahkan kasusnya ke LLDIKTI VI. Biar diproses lebih lanjut," kata Nasir, saat berada di Kampus Unisbank, Jalan Kendeng, Bendan Nduwur Semarang, Senin (22/7).

2. Qomar bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

IDN Times/Sukma Sakti

Ia menekankan, pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar merupakan tindak kejahatan yang bisa diproses oleh penegak hukum.

Para pemalsu ijazah, katanya dapat dijerat UU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 44 ayat 4 tentang Pendidikan Tinggi. Menurutnya pelakunya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara.

"Kalau ijazah palsu sanksinya UU Nomor 12 Tahun 2015. Kalau rektor mengeluarkan ijazah palsu akan kena pidana 10 tahun dengan denda Rp1 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Pelawak Qomar Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Ijazah

Berita Terkini Lainnya