Qomar Palsukan Ijazah, Menristek: Ancamannya Penjara 10 Tahun
Dendanya hingga miliaran rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M Nasir merespon adanya kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang menyeret nama polikus NasDem sekaligus pelawak, Nurul Qomar.
Baca Juga: Ini Daftar Barang Bukti Kasus yang Menjerat Pelawak Qomar
1. Kasusnya akan ditangani LLDikti Jateng
Menurutnya kasus pemalsuan ijazah tersebut nantinya bakal ditangani oleh Tim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI, Jawa Tengah.
"Nanti saya serahkan kasusnya ke LLDIKTI VI. Biar diproses lebih lanjut," kata Nasir, saat berada di Kampus Unisbank, Jalan Kendeng, Bendan Nduwur Semarang, Senin (22/7).
Baca Juga: Pelawak Qomar Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Ijazah