TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rudenim Jakarta Overload, 12 WNA Ilegal Dipindah ke Semarang

Rudenim Semarang ikuti arahan Ditjen Imigrasi

Seorang warga Peru berjalan menuju tempat penampungan Rudenim Semarang. (Dok Humas Rudenim Semarang)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) ilegal yang menghuni Rudenim Jakarta sejak awal tahun 2022 terpaksa dipindahkan ke tempat penampungan milik Rudenim Semarang. Pasalnya, lokasi penampungan yang overload membuat Rudenim Jakarta tidak bisa lagi menampung ratusan WNA ilegal yang ada saat ini.

Baca Juga: Cegah Monkeypox Merebak, Imigrasi Awasi Titik Kedatangan WNA di Jateng

1. Rudenim Jakarta juga sedang direnovasi

WN Papua Nugini dipindahkan dari Rudenim Makassar ke Rudenim Jayapura/Rudenim Makassar

Kasubsi Registrasi, Rudenim Semarang. Ferry Limanto mengaku, belasan WNA ilegal asal Jakarta yang dipindahkan ke Semarang mayoritas berkewarganegaraan Nigeria.

"Rudenim Jakarta emang sudah overload. Jumlahnya ada 100 deteni dan kondisinya sangat ramai. Kebetulan juga tempat penampungannya kan lagi direnovasi. Makanya sejak awal tahun ini ada 12 orang deteni yang dipindahkan ke penampungan Rudenim Semarang di Jalan Hanoman," kata Ferry saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (14/11/2022).

2. Dipindahkan melalui jalur darat

(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

WNA ilegal yang dipindahkan ke Semarang rata-rata tertangkap tangan akibat visanya sudah overstay.

Ferry berkata, Kota Semarang menjadi lokasi pemindahan WNA asal Jakarta mengingat lokasinya yang mudah dijangkau ketimbang penampungan Rudenim Tanjung Pinang maupun Kalimantan.

Oleh sebab itulah, proses pemindahan 12 WNA ilegal dari Jakarta dilakukan melalui jalur darat ke wilayah Semarang.

"Dipindah lewat darat kan cepat dan gampang. Daripada musti memindahkan deteni ke Tanjung Pinang atau Kalimantan yang perlu gunakan pesawat terbang," akunya.

3. Ada 18 WNA yang dideportasi

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Jika ditotal sampai saat ini, katanya jumlah WNA yang ditampung di Rudenim Semarang ada puluhan orang. Kemudian hingga November 2022, 12 WNA ilegal asal Jakarta dilakukan pemulangan secara bertahap.

Selain itu, Ferry menyampaikan ada 18 WNA yang dideportasi. Meliputi 11 WNA yang overstay, 7 WNA mantan narapidana kasus pencurian, kasus asusila dan narkoba.

Sedangkan saat ini masih tersisa 10 WNA ilegal yang ditampung di Rudenim Semarang.

"Sekarang di Semarang tinggal 10 orang. Rinciannya dua warga negara Taiwan, satu warga Yaman, satu warga Aljazair dan sisanya dari warga Nigeria. Arahan dari Ditjen Imigrasi pusat, kita tetap diperintahkan koordinasi dengan kedutaan dan pemerintah untuk mengedepankan aturan sesuai SOP. Selain itu, kita juga diminta bantu penanganan Rudenim Jakarta," paparnya.

Baca Juga: Senyum Ceria Ijal, Bocah Tanpa Kewarganegaraan yang Bisa Sekolah di Semarang

Berita Terkini Lainnya