TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seruduk Belasan Kendaraan di Exit Tol Bawen, Sopir Truk Tronton Dijadikan Tersangka

Ada dugaan tronton diubah over dimensi

Kepolisian dari unit Satlantas Polres Semarang melakukan pengecekan lajur jalan di lokasi kejadian tabrakan beruntun. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Semarang, IDN Times - Pasca tabrakan beruntun yang terjadi di Exit Tol Bawen, seorang sopir truk tronton bernama Agus Riyanto ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka tersebut, menurut Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho untuk mendalami unsur pidana yang akak digunakan untuk menjerat sopir tersebut. 

"Akan kita lihat juga apakah dimensinya melebihi. Termasuk kooperasi dari CV pengusaha manajemen yang bertanggung jawab dengan kondisi kendaraan," ujar Agus, Senin (25/9/2023). 

Saat ini Agus juga mengembangkan proses penyelidikan berkaitan dengan kemungkinan badan truk tronton telah dimodifikasi menjadi over dimensi.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika nantinya perusahaan truk tronton terbukti tidak melakukan perbaikan secara rutin maupun benar, maka nantinya terancam Pasal 315 terkait lalu lintas. 

Tak cuma itu saja, ada pasal lain yang didalami unsur pidananya yaitu Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas. "Ini sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," bebernya. 

Untuk korban jiwa, Agus menyebut jumlahnya tetap sama tiga orang. Hingga saat ini kecelakaan beruntun tersebut masih tercatat tiga korban jiwa. "Tiga. Kritis satu," kata Agus.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bawen, 7 Orang Luka Berat dan 11 Luka Ringan

Berita Terkini Lainnya