TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidak Pasar, Disperindag Temukan Ikan Teri dan Bakmi Berformalin 

Pembeli harus waspada saat belanja di pasar tradisional

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah menemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional di beberapa wilayah yang masih kedapatan menjual bahan pangan mengandung zat kimia berbahaya. Temuan tersebut terungkap saat Disperindag menggelar sidak pada Sabtu (25/5).

Baca Juga: Dari Kosmetik Hingga Cat, Ini 7 Bahaya Jika Sering Terpapar Formalin!

Kepala Disperindag Jateng, Muhammad Arif Sambodo, mengatakan temuan tersebut ia dapatkan saat para petugas pengawas pasar bersama Satgas Pangan menggelar sidak secara serentak.

Di beberapa pasar tradisional yang didatangi, petugas mendapati beberapa pedagang yang menjual bakmi kemasan mengandung formalin. Selain itu, ada pula jajanan pasar yang dicampur pewarna tekstil supaya penampilannya menarik perhatian pembeli.

"Kami menemukan banyak ikan teri yang dijual dengan campuran formalin. Saya kira pembeli harus waspada agar tidak tertipu saat membeli di pasar," kata Arif kepada IDN Times, usai dialog publik bersama Sindo Trijaya, di Hotel Gets Mataram, Semarang, Sabtu (25/5).

1. Ditemukan juga jajanan pasar dicampur pewarna tekstil

IDN Times/Fariz Fardianto

Baca Juga: Ramadan, Pemkot Madiun Gelar Bazar Takjil 

Arif mengungkapkan saat ini tim Satgas Pangan sudah menelusuri pemasok bahan makanan berbahaya tersebut. Sejumlah distributor, katanya mendapat teguran keras serta terancam dijatuhi sanksi berat sesuai mekanisme yang diterapkan dalam UU Pangan.

"Karena sesuai aturan UU Pangan yang mengedarkan barang bahaya dan kedaluwarsa ada sanksi tegas. Biar pedagang paham dan konsumen juga paham," terangnya. 

Dia menyampaikan pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas sektoral supaya para distributor nakal dapat dijerat hukuman berlapis. Sebab, selama ini ia merasa penindakan masih lemah mengingat terbatasnya kemampuan BPOM dalam memberikan hukuman.

"Kita akan kerja sama secara total dengan lintas sektoral supaya pedagang maupun distributor dapat dijerat hukuman pidana. Kita sangat sayangkan kejadian seperti ini terus-menerus muncul setiap ada momentum hari besar keagamaan," ujar dia. 

2. Disperindag perkuat koordinasi lintas sektoral untuk merancang hukuman berlapis

IDN Times/Debbie Sutrisno

Baca Juga: Kejar Target Swasembada Bawang Putih, Kementan Libatkan Perbankan

Berita Terkini Lainnya