TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanah TNI AL di Semarang Berubah Jadi Rumah Mewah

Danlanal telusuri kepemilikan tanah

Sebuah patok tanah yang dipasang di kawasan perumahan elite Jalan Papandayan dicek ulang oleh pihak Lanal Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Aset tanah milik TNI AL di Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang diketahui telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan mewah. 

Berdasarkan pengecekan ulang tim kuasa hukum Lanal Semarang, aset tanah seluas 11.400 meter persegi di Jalan Papandayan ada sebagian yang sudah dibangun sebuah rumah. 

Baca Juga: Restoran di Semarang Dikosongkan Petugas Gabungan Lanal dan Satpol PP

1. Danlanal Semarang temukan aset TNI AL dipakai pengembang

Danlanal Semarang Kolonel Mar Hariono Masturi bersama tim kuasa hukum usai menghadiri mediasi di BPN Kota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Danlanal Semarang, Kolonel Mar Hariono Masturi mengatakan berdasarkan data arsip kepemilikan tanah, lahan yang dimiliki pihaknya di lokasi tersebut seluas 11.400 meter persegi. Namun dalam perjalanan waktunya, lahan yang semula kosong belakangan telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan mewah. 

"Dari 11.400 meter persegi, yang dipakai pengembang perumahan ada 500 meter persegi. Malahan ada satu rumah yang sudah dibangun di sana. Komandan lanal yang sebelumnya juga pernah mengurus masalah ini. Dan sekarang saya buka filenya, saya akan urus semuanya," kata Hariono usai menghadiri mediasi di Kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Kamis (26/1/2023). 

2. Proses mediasi buntu

Proses mediasi yang dilakukan tim kuasa hukum Lanal Semarang dan BPN untuk membahas persoalan kepemilikan tanah di salah satu aset TNI AL Jalan Papandayan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pihaknya berkata persoalan kepemilikan tanah tersebut akhirnya dibawa ke BPN untuk dicari solusinya. Ia telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pengembang yang mendirikan rumah mewah di atas lahan milik TNI AL. 

Proses mediasi juga telah ditempuh dua kali. Namun, menurut Hariono hasilnya masih nihil lantaran perwakilan pengembang tak kunjung hadir. 

"Kami datang ke BPN untuk mediasi yang kedua. Soalnya pas mediasi pertama surat yang dilayangkan dua bulan lalu tidak direspon. Yang sekarang juga tidak direspon. Alasannya alamat yang ditujukan ditolak. Padahal pihak BPN juga sudah kirimkan surat sesuai prosedur yang resmi," kata Hariono. 

3. TNI AL punya lahan hibah dari Pemprov Jateng tahun 1985

Personel Lanal Semarang mengeksekusi bangunan restoran Basilia Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto k

Sesuai data yang dimiliki Lanal Semarang, lahan tanah yang dikelola pengembang merupakan milik TNI AL atas hibah yang diberikan oleh Pemprov Jawa Tengah tahun 1985 silam. 

Selanjutnya tahun 1995 aset tanah milik TNI AL statusnya berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim milik salah satu perusahaan. 

Baca Juga: Walhi Ungkap Pemerintah Salah Urus Infrastruktur Wilayah Pesisir Jateng

Berita Terkini Lainnya