TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Spanduk Rizieq Shihab di Semarang Dipereteli Petugas

Spanduk Rizieq Shihab diklaim rugikan PAD

Spanduk bergambar Rizieq Shihab dicopoti Satpol PP Semarang. Istimewa

Semarang, IDN Times - Para petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang menertibkan tiga spanduk berukuran besar yang terpasang di sejumlah jalan raya. Razia tersebut rupanya menyasar pada spanduk bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dipasang di Jalan Layur, Jalan Kol Sugiono dan Jalan Kakap, Semarang Utara.

Baca Juga: FPI Soal Baliho Rizieq: Jangan Sampai TNI Berhadapan dengan Masyarakat

1. Kepala Satpol PP anggap spanduk Rizieq Shihab bisa rugikan pendapatan daerah

Petugas Satpol PP menertibkan spanduk bergambar Rizieq Shihab di Semarang. Istimewa

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menemukan tiga spanduk bergambar Rizieq Shihab di jalan raya itu tak mengantongi izin sama sekali.

Ia menilai pemasangan spanduk yang ilegal berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tiga spanduk bergambar Rizieq Shihab kita tertibkan tadi pagi di tiga ruas jalan raya, ada yang di Jalan Layur, Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Kakap. Ukurannya sekitar 3X4 meter. Ini pemasangannya gak ada izinnya," katanya, Sabtu (21/11/2020).

2. Penertiban spanduk diklaim mengacu aturan Perda Kota Semarang

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ia mengklaim penertiban spanduk sudah mengacu pada aturan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 terkait perizinan reklame.

Baca Juga: Tak Cuma Rizieq, 5 Kerumunan Ini Sempat Bermasalah selama Wabah Corona

Berita Terkini Lainnya