Topo Ngligo Jadi Alat Buruh di Semarang Menentang Sosialisasi UU Omnibus Law
Para buruh memprotes sikap Ganjar Pranowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kegiatan sosialisasi aturan UU Omnibus Law di Kota Semarang menuai kecaman dari kalangan buruh setempat. Seorang buruh dari sektor energi dan pertambangan, Ahmad Zaenudin menggelar aksi protes dengan bertapa sambil bertelanjang dada alias topo ngligo di depan gerbang kantor DPRD Jawa Tengah.
Aksi dilakukan sejak Senin (11/10/2020) pagi. Ia hanya mengenakan celana panjang hitam sembari duduk di depan gerbang DPRD Jateng. Di sampingnya terpasang spanduk bertuliskan penolakan Omnibus Law dan permintaan agar pemerintah membatalkan acara sosialisasi UU Cipta Kerja yang diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hingga siang hari, sinar matahari yang cukup terik tak membuatnya bergeming. Ia mengaku apa yang dilakukannya merupakan bentuk kekecewaan lantaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyelenggarakan sosialisasi UU Omnibus Law dan mengabaikan protes yang dilontarkan dari kalangan buruh dan mahasiswa.
"Saya kecewa dengan yang dilakukan Gubernur Jateng. Makanya topo ngligo ini jadi upaya agar gubernur menghentikan sosialisasi UU Omnibus Law," kata pria yang juga menjadi Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSP KEP KSPI) Jateng tersebut, Senin (11/10/2020).
Baca Juga: Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Saja Fakta-faktanya?
1. Topo ngligo jadi wujud rakyat kecil yang dilucuti hak hidupnya
Ia menganggap dengan topo ngligo bisa mencerminkan sikap rakyat kecil yang telah dilucuti hak hidupnya oleh pemerintah dan dipaksa setuju dengan UU Omnibus Law.
Zaenudin mempertanyakan adanya aturan UU Omnibus Law yang masih bermasalah yang justru disahkan oleh DPR RI. Ia juga menyoroti sikap Ganjar Pranowo di tengah aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, malah menyosialisikan UU Omnibus Law kepada pengusaha dan para buruh.
Padahal, ujarnya, sejumlah pemerintah daerah , seperti Pemprov Jawa Barat, Sumatera Barat, DI Yogyakarta dan Kalimantan Barat telah memutuskan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menunda UU Omnibus Law.
"Yang mau disosialisasikan itu apa? Lha wong undang-undangnya belum ada naskah aslinya. Bahkan katanya masih ada perbaikan perbaikan. Kalau sudah disahkan, kenapa ada perbaikan?" cetusnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Mengingat Pertama Kali Omnibus Law Diperkenalkan Jokowi