UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Jateng Kecewa Sama Ida Fauziyah: Kita Pakai PP 36
Keputusan Ida Fauziyah mendapat kecaman keras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyesalkan sikap Menaker Ida Fauziyah yang memutuskan patokan upah minimum tahun 2023 naik sebesar 10 persen. Kenaikan upah minimum tersebut dianggap sangat membebani dunia usaha lantaran dalam kurun waktu bersamaan terjadi resesi global.
"Investasi asing sangat peka dengan kepastian hukum. Kalau pakai Pemenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah pekerja di Jateng bisa naik tinggi. Ini bisa 8 persen atau 9 persen. Sangat tak menguntungkan. Apalagi kan baru selesai dengan COVID-19. Masih ada risiko resesi global. Sangat membahayakan," kata Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Hengkang dari Banten ke Jateng, 3 Pabrik Bakal Beri Upah Rp2 Juta
1. Apindo Jateng tetap ngotot pakai PP Nomor 36 Tahun 2021
Frans mengatakan ketimbang memakai aturan Permenaker Nomor 18, pihak pengusaha nantinya tetap menggunakan patokan UMP sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, kalangan pengusaha sangat kecewa dengan sikap Menaker Ida Fauziyah yang memilih mengesahkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menetapkan besaran UMP. Padahal di sisi lain, Frans bilang PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah menguntungkan bagi dunia usaha di Jawa Tengah.
Ia mendesak Kemenaker untuk lebih jeli mengatur batasan upah minimum dan lebih baik tetap menggunakan acuan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kita akan terapkan PP 36 mengenai pengupahan. Pemenaker 18 kita tolak," tegasnya.
Baca Juga: Jateng Kini Punya 2.353 Desa Mandiri Energi, Biaya Listrik Jadi Lebih Murah