TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Jateng Kecewa Sama Ida Fauziyah: Kita Pakai PP 36

Keputusan Ida Fauziyah mendapat kecaman keras

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyesalkan sikap Menaker Ida Fauziyah yang memutuskan patokan upah minimum tahun 2023 naik sebesar 10 persen. Kenaikan upah minimum tersebut dianggap sangat membebani dunia usaha lantaran dalam kurun waktu bersamaan terjadi resesi global. 

"Investasi asing sangat peka dengan kepastian hukum. Kalau pakai Pemenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah pekerja di Jateng bisa naik tinggi. Ini bisa 8 persen atau 9 persen. Sangat tak menguntungkan. Apalagi kan baru selesai dengan COVID-19. Masih ada risiko resesi global. Sangat membahayakan," kata Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, Senin (21/11/2022). 

Baca Juga: Hengkang dari Banten ke Jateng, 3 Pabrik Bakal Beri Upah Rp2 Juta

1. Apindo Jateng tetap ngotot pakai PP Nomor 36 Tahun 2021

Keria Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Frans mengatakan ketimbang memakai aturan Permenaker Nomor 18, pihak pengusaha nantinya tetap menggunakan patokan UMP sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, kalangan pengusaha sangat kecewa dengan sikap Menaker Ida Fauziyah yang memilih mengesahkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menetapkan besaran UMP. Padahal di sisi lain, Frans bilang PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah menguntungkan bagi dunia usaha di Jawa Tengah. 

Ia mendesak Kemenaker untuk lebih jeli mengatur batasan upah minimum dan lebih baik tetap menggunakan acuan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kita akan terapkan PP 36 mengenai pengupahan. Pemenaker 18 kita tolak," tegasnya. 

2. Acuan Permenaker Nomor 18 bisa pengaruhi investasi Jateng

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Frans menyampaikan penggunaan Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 juga bisa mempengaruhi iklim investasi Jawa Tengah. Ia mengingatkan kepada Ida Fauziyah bahwa tahun depan terdapat ratusan investor asing yang akan masuk ke Jawa Tengah untuk menanamkan modalnya. 

Ia menyarankan kepada Ida Fauziyah untuk menganulir aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan mengganti acuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

3. Pengusaha desak Ida Fauziyah tetap pakai PP Nomor 36

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Aturan yang ada pada PP Nomor 36 Tahun 2021, katanya mestinya dijalankan oleh Ida Fauziyah selaku Menaker dan tidak lagi diubah. Dengan merubah aturan upah minimum seenaknya maka menimbulkan ketidakpasian hukum. 

"Usahakan PP 36. Ini injury time tiba-tiba menteri merubah begini. Ini sangat tak baik untuk investasi. Gak ada kepastian hukum. Kita di Indonesia, 10 tahun lalu sistem pengupaha sudah seenaknya. Kemudian kita protes, akhirnya diskusi mendalam antara serikat buruh, ahli, pengusaha. Dan keluar PP 36, jadi sudah semestinya dipatuhi," ungkapnya. 

4. KSPI apresiasi sikap Ida Fauziyah

KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng mengapresiasi keputusan Menaker Ida Fauziyah yang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menaikan UMP 2023.

"Dari KSPI Jateng sebenarnya kami mengapresiasi pemerintah. Karena tidak menggunakan PP 36, melaikan menggunakan Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah 2023. Tapi tetap saja rumus acuan Permenaker Nomor 18 terlalu jelimet," aku Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim. 

Baca Juga: Jateng Kini Punya 2.353 Desa Mandiri Energi, Biaya Listrik Jadi Lebih Murah

Berita Terkini Lainnya