TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walah! Jumlah Anggota Partai Prima di 27 Wilayah Jateng Belum Penuhi Syarat

Partai Prima terbentur kendala teknis

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan Partai Prima tidak lolos proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan di 27 kabupaten/kota. Musababnya, saat dilakukan kroscek langsung di masing-masing daerah, banyak orang yang tidak mengaku sebagai anggota Partai Prima. 

"Hasil verfak Partai Prima sudah selesai. Untuk hasil verifikasi di tingkat DPD Prima Jateng, keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen dan lokasi telah memenuhi syarat. Tetapi untuk hasil verifikasi di Prima 27 kabupaten/kota, semuanya belum memenuhi syarat untuk jumlah anggota dan pengurusnya," kata Putnawati, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng kepada IDN Times, Kamis (6/4/2023). 

Baca Juga: Identitas Mahasiswa Unimus Dipalsukan Partai Prima Semarang, Ortunya Protes

1. Prima Batang dan Prima Sragen tidak penuhi syarat sama sekali

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam sambutan Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Puput, sapaan akrabnya mengaku tidak dari total 35 kabupaten/kota, memang jumlah daerah yang diajukan Partai Prima untuk diverifikasi hanya 27 daerah. 

Namun, dari 27 daerah tersebut, ditemukan Kabupaten Sragen dan Kabupaten Batang dipastikan gagal memenuhi syarat untuk seluruh berkas pendaftaran verfak. 

"Jadi dari 27 daerah, ada dua wilayah yaitu Batang dan Sragen yang sama sekali tidak memenuhi syarat," terangnya. 

2. Banyak orang gak mau ngaku jadi anggota Partai Prima

Ilustrasi logo Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima). (Dok. IDN Times)

Puput berkata proses verfak terhadap Partai Prima dikerjakan KPU Jateng dan petugas kabupaten/kota selama lima hari. Tanggal 4 April kemarin adalah batas waktu verfak. 

Ketika petugas KPU melakukan verfak, katanya banyak orang-orang yang dicantumkan sebagai pengurus Partai Prima tidak mengaku sebagai anggota partai tersebut. 

3. Ada juga TNI Polri yang dimasukkan jadi anggota Partai Prima

Prajurit TNI melintas di depan Patung Bung Karno di kompleks kantor Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Mingg, 6 JPrajurit TNI melintas di depan Patung Bung Karno di kompleks kantor Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu, 6 Juni 2021. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bahkan, ada banyak nama pengurus yang tidak sinkron dengan database identitas yang asli. Dalam verfak, muncul pengurus Partai Prima bekerja sebagai TNI, Polri dan nama-nama yang dimasukkan ternyata dari kalangan ASN. 

"Yang terbanyak masalahnya itu pas dikroscek di lapangan, anggota atau pengurusnya ada yang jadi ASN, Polri dan TNI. Jumlah anggota yang tidak lolos syarat saya gak hafal. Tentunya ini menjadi temuan yang dibahas di rapat pleno KPU Jateng," terangnya. 

Baca Juga: Bawaslu: Putusan Gugatan Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya