Kasus Pungli dan Kunker Fiktif, Kejaksaan Negeri Blora Sita Rp1,4 M
Dugaan Kasus Korupsi Pungli Pasar dan Kungker Dewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blora, IDN Times - Kejaksaan Negeri Blora telah menyita uang dari kas daerah (kasda) sebesar Rp1,4 Miliar. Uang tersebut merupakan bentuk pendalaman dua kasus yang tengah diperiksa kejaksaan. Yakni kasus dugaan pungutan liar kios pasar induk cepu dan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD periode 2014 - 2019.
Baca Juga: Blora Tak Dapat DBH Migas Blok Cepu, UU 33 Tahun 2004 Disidang di MK
1. Dugaan Pungli Pasar Cepu, Kejari sita Rp845 Juta
Muhammad Andung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora mengatakan, untuk kasus dugaan pungli pasar induk Cepu, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp845 juta.
"Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu. Dimana posisi uang tersebut telah disetor titipkan dan sekarang berada di rekening atas nama Kejari Blora di BRI Cabang Blora,"ujar Muhammad Adung.
Adung menjelaskannya, uang tersebut sebelumnya telah disetorkan Dindagkop ke kas daerah. Uang tersebut berasal dari pedagang kios pasar induk Cepu untuk memperoleh kios dagangan. Oleh oknum Dinas Dindagkop kios - kios tersebut diperjuak belikan dan harganya dibandrol bervariasi.
Namun setelah dugaan pungli jual beli kios tersebut ditangani Kejaksaan, oleh Dinas Dindagkop uang hasil pungli itu kemudian disetor ke kasda. Alasannya tarikan tersebut tergolong pendapatan daerah.
Besaran uang yang ditarik oleh oknum pegawai Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora dari pedagang Pasar Induk Cepu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 juta hingga Rp 75 juta. Uang tersebut,beberapa di antaranya sudah disetorkan ke kas daerah (Kasda).
"Ada sekitar tiga kali gelombang disetorkan ke Kasda. Mulai dari tahun 2019 hingga 2020, uang yang di setorkan ke Kasda berjumlah ratusan juta rupiah," Kata Adung.
Sejak Maret 2020 silam, Kejari Blora tengah mendalami kasus dugaan praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu pada tahun 2019. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Induk Cepu, pihak BPPKAD Kabupaten Blora, hingga Kepala Dindagkop dan Kabag Hukum Pemkab Blora serta kerabat mantan Bupati Blora Djoko Nugroho.
Baca Juga: Serda Setyo, Kru KRI Nanggala-402: Pamit di Blora, Mimpi Mendiang Ayah