TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Gibran Larang Warga Solo Parkir Mobil di Badan Jalan Mana Pun

Pemilik mobil wajib punya garasi!

Mobil terparkir dipinggir jalan kampung di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka segera menerapkan aturan larangan parkir mobil di badan jalan. Hal itu dilakukan menyusul adanya aturan yang sama di kota-kota lain.

Untuk diketahui, aturan tersebut akan melarang warga Solo yang tidak memiliki garasi agar tak parkir mobil di jalan, meskipun itu jalanan di kampung.

Baca Juga: Ide Desain Pintu Garasi Rumah Instagrammable, Bisa Jadi Spot Foto Nih

1. Menghambat akses jalan

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Menurut Gibran, larangan itu diterapkan lantaran parkir di badan jalan akan menghambat akses, terlebih akses-akses penting dan darurat.

"Misalnya ya, amit-amit ada kebakaran di kampung mobil damkar (pemadam kebakaran) tidak bisa masuk karena pada parkir di pinggir jalan. Lha itu paling bahaya itu. Jangan, ya," ulasnya saat dijumpai di Balai Kota Solo, Selasa (10/1/2023).

2. Sering mendapat keluhan dari warga

Mobil terparkir dipinggir jalan kampung di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Rencana larangan parkir di badan jalan tersebut dibuat menyusul banyaknya keluhan warga yang yang diterima Gibran. Mereka mengeluhkan pertikaian yang bisa saja terjadi hanya karena parkir di jalan.

"Bendino ana no (setiap hari ada), ganggu ketika mobil lewat, berpapasan, ada kecemburuan sosial juga banyak. Akeh (banyak). Ketika sudah ditegur malah se-RT jadi padu (bertengkar), tetangga saling bermusuhan," jelasnya.

Baca Juga: Gibran Tata Kawasan Keraton Solo Pakai Uang Pemerintah Uni Emirat Arab

Berita Terkini Lainnya