Catat! Gibran Larang Warga Solo Parkir Mobil di Badan Jalan Mana Pun
Pemilik mobil wajib punya garasi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka segera menerapkan aturan larangan parkir mobil di badan jalan. Hal itu dilakukan menyusul adanya aturan yang sama di kota-kota lain.
Untuk diketahui, aturan tersebut akan melarang warga Solo yang tidak memiliki garasi agar tak parkir mobil di jalan, meskipun itu jalanan di kampung.
Baca Juga: Ide Desain Pintu Garasi Rumah Instagrammable, Bisa Jadi Spot Foto Nih
1. Menghambat akses jalan
Menurut Gibran, larangan itu diterapkan lantaran parkir di badan jalan akan menghambat akses, terlebih akses-akses penting dan darurat.
"Misalnya ya, amit-amit ada kebakaran di kampung mobil damkar (pemadam kebakaran) tidak bisa masuk karena pada parkir di pinggir jalan. Lha itu paling bahaya itu. Jangan, ya," ulasnya saat dijumpai di Balai Kota Solo, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Gibran Tata Kawasan Keraton Solo Pakai Uang Pemerintah Uni Emirat Arab