TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Surat dari MK, KPU Solo: Gibran-Teguh Pemenang Pilkada 2020

Pasangan Bajo tidak hadir saat penepatan Gibran-Teguh

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Surakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengelar rapat pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada 2020 Kota Solo, Kamis (21/1/2021) di Hotel Swiss Belin, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Dalam rapat pleno tersebut, dihadiri pasangan calon terpilih Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

Baca Juga: Pengamanan Penetapan Gibran-Teguh, Polresta Solo Siapkan 350 Personel

1. KPU Kota Surakarta sudah menerima surat dari MK

Pelaksanaan rapat pleno penetapan Gibran-Teguh di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan penetapan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilwakot Solo 2020. Surat tersebut diterima Rabu (20/1/2021) malam.

“Surat BRPK dari MK baru kami terima Rabu malam. Hari ini (Kamis (21/1/2021)) kami langsung mengagendakan rapat pleno penetapan Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilkada 2020 Solo,” jelasnya.

2. Acara digelar sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19

Warga berdiri di dekat maneken yang dipasangkan masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Acara penetapan tersebut digelar sesuai dengan protokol kesehatan virus corona.

“Situasi masih suasana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) jadi kami hanya mengundang 19 orang peserta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan sesuai aturan penetapan paslon dilakukan selama 5 hari setelah MK menerbitkan BRPK.

" Produk hukum hukum berita acara hari ini berita acara penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, surat keputusan tentang KPU Surakarta tentang penetapan palson terpilih. Nantinya baik Berita Acara dan salinan Surat Keputusan (SK) dan juga salinan SK rekapitulasi perhintungan kemarin akan diberikan ke DPRD besok, untuk kemudian disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri," jelasnya.

Baca Juga: Ada Masalah, Pelantikan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Terancam Batal

Berita Terkini Lainnya