Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga Solo
Almas Tsaqibbirru Pemohon yang gugatannya dikabulkan oleh MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) semakin besar pasca dikabulkannya gugatan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentang aturan batas usia capres dan cawapres yang sudah menjadi atau sedang menjadi kepala daerah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru, yang merupakan mahasiwa Universitas Surakarta (UNSA).
Baca Juga: Profil Almas, Anak Koordinator MAKI Pemenang Gugatan di MK
1. Minta bertanya langsung ke MK.
Ditanya soal tanggapan gugatan yang menjadi poin peluang menjadi cawapres, Gibran enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan semua keputusan kepada Makamah Konstitusi (MK).
"Ya keputusan MK ya kita kembalikan lagi ke MK," ujar Gibran saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Almas Senang MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Solo