TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga Solo

Almas Tsaqibbirru Pemohon yang gugatannya dikabulkan oleh MK

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) semakin besar pasca dikabulkannya gugatan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentang aturan batas usia capres dan cawapres yang sudah menjadi atau sedang menjadi kepala daerah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru, yang merupakan mahasiwa Universitas Surakarta (UNSA).

Baca Juga: Profil Almas, Anak Koordinator MAKI Pemenang Gugatan di MK

1. Minta bertanya langsung ke MK.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Ciptaker (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ditanya soal tanggapan gugatan yang menjadi poin peluang menjadi cawapres, Gibran enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan semua keputusan kepada Makamah Konstitusi (MK).

"Ya keputusan MK ya kita kembalikan lagi ke MK," ujar Gibran saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (17/10/2023).

2. Tak mengenal sosok Almas

Almas Tsaqibbirru Re A, pengugat MK soal batas usia capres/cawapres. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, ditanya soal sosok pemohon gugatan yakni Almas Tsaqibbirru. Gibran mengaku tak mengenal Almas yang notabene juga merupakan warga Solo.

"Gak tahu, saya malah belum kenal. Cari aja," ujar Gibran.

Ditanya lebih lanjut Almas yang mengidolakan dirinya, terutama soal kinerjanya memimpin Kota Solo. Gibran mengembalikan penilaian tersebut kepada warga.

"Ya sekali lagi untuk penilaian warga tentang perkembangan atau kemajuan di kota solo kita kembalikan lagi ke warga," pungkasnya.

Baca Juga: Almas Senang MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Solo

Berita Terkini Lainnya