Sosok Almas Tsaqibbirru, Pengugat Batas Usia Capres dan Cawapres

Kini Almas menggugat Gibran

Surakarta, IDN Times - Almas Tsaqibbirru Re A (23), adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Surakarta (UNSA). Ia adalah anak dari pengacara sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Almas mengaku, gugatan tersebut yang mendasari karena melihat banyak orang yang berpotensi menjadi pemimpin negara di Indonesia namun terhalang oleh aturan usia 40 tahun.

Baca Juga: Profil Almas, Anak Koordinator MAKI Pemenang Gugatan di MK

1. Merupakan anak pengacara.

Sosok Almas Tsaqibbirru, Pengugat Batas Usia Capres dan CawapresDok. istimewa/Arif

Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah tersebut mengaku gugatan Almas berawal dari diskusi bersama rekan-rekannya dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi saat magang di Kantor Kartika Law Firm, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka. (Melainkan) karena saya turut prihatin karena banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju, tapi masih terhalang batas usia," ujarnya saat ditemui Senin (16/10/2023) malam.

"Jadi pokok dalam gugatan tersebut adalah memberikan jalan alternatif berupa pengecualian atau yang berpengalaman telah menjadi kepala daerah maupung sebagai gubernur maupun wali kota atau bupati," imbuhnya.

2. Mengaku senang

Sosok Almas Tsaqibbirru, Pengugat Batas Usia Capres dan CawapresAlmas Tsaqibbirru Re A, pengugat MK soal batas usia capres/cawapres. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditanya soal gugatan yang dikabulkan, Almas mengaku senang gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres atau pernah menjadi kepala daerah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan dikabulkannya gugatan saya ya saya jelas merasa senang. Karena ya apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan saya perjuangkan, ya dalam rangka untuk menguji atau mengetes ilmu yang telah saya dapatkan juga dalam masa kuliah," kata Almas.

Saat disinggung soal keterkaitannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Almas mengaku tak mengenal dengannya secara pribadi. Ia menegaskan jika gugatan tersebut berasal dari dirinya dan teman-temannya, Tak ada intervensi dari pihak-pihak lain, termasuk ayahnya.

"Kalau komentar (memuluskan langkah politik Gibran) seperti itu saya boleh menanggapi ini tidak ada kaitanya dengan mas Gibran atau apapun," katanya.

"Ini murni dari saya sendiri tidak ada intervensi pihak manapun dan ya ini berjalan dengan apa adanya tidak ada intervensi," tegasnya.

3. Mengaku terinspirasi Gibran

Sosok Almas Tsaqibbirru, Pengugat Batas Usia Capres dan CawapresWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditanya soal mengenai sosok Gibran di matanya, Almas mengaku Wali Kota Solo itu punya prestasi yang bagus sebagai seorang pemimpin. Ia juga mengaku terinspirasi dengan sosok pemimpin muda seperti Gibran.

"Ya karena kan saya orang Solo, otomatis saya akan merasakan dampaknya Mas Gibran ini langsung gitu kan. Mungkin di luar sana banyak tapi kurang tahu kan saya merasakannya yang di Solo aja," ujarnya.

"(Gibran) Ya sepertinya bisa. (Punya potensi) ya. (meskipun tidak spesifik untuk membantu jalan Mas Gibran) enggak," pungkasnya.

4. Almas gugat perdata Gibran

Sosok Almas Tsaqibbirru, Pengugat Batas Usia Capres dan CawapresPN Surakarta. (Dok/Istimewa)

Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Almas sendiri merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal Senin (29/1/2024). Gugatan tersebut dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Almas terhadap putra sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tersebut bersifat perdata.

"Tadinya itu gugatan sederhana, karena masuk gugatan biasa maka diajukan gugatan biasa, masuk perdata," jelasnya.

Dalam situs tersebut, klasifikasi perkara yang ditulis yakni terkait wanprestasi. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

PN Surakarta menyebutkan dalam surat gugatan yang diajukan Almas tertulis, seharusnya tergugat yakni Gibran menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat, karena berkat gugatannya ke MK terbuka peluang kepada tergugat maju di pemilihan presiden/wakil presiden.

Dalam surat gugatan tersebut tertulis jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugatdan penggugat menilai ada unsur wanprestasi di situ.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya