TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gibran Sebut Gajinya Sebagai Wali Kota Solo Dipakai Untuk Beli Beras

Dibagikan kepada warga kurang mampu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku menggunakan gaji sebagai Wali Kota Solo untuk kepentingan masyarakat umum.

1. Digunakan untuk membeli beras

Beras yang dibagikan oleh Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Gibran sendiri memiliki kebiasaan membagikan beras kepada warga kurang mampu yang ia temui saat blusukan. Gibran mengakan jika uang yang digunakan untuk membeli beras tersebut berasal dari gaji Wali Kota yang ia terima setiap bulannya.

" Gaji pertama saya dari awal kan saya beliin beras, saya kan cari rejekinya bukan dari gaji Wali Kota,"ungkapnya saat ditemui usai pantauan penyekatan, Selasa (11/5/21).

2. Gibran ngaku tak pernah cek gaji

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Tak hanya itu, Gibran mengaku tidak pernah mengecek gaji sebagai Wali Kota yang terkirim ke rekeningnya. Ia bahkan, tidak menggunakan gaji tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Nggak ngecek saya gak pernah ngecek, yang namanya gaji atau THR," ungkapnya.

3. Selalu bawa beras dan buku di dalam mobilnya

(Instagram/@gibran_rakabuming)

Gibran sendiri selalu membawa beras yang dibungkus 5 kilogram. Beras tersebut selalu ia bawa kemana-mana di dalam mobil dinasnya.

Menurutnya, beras tersebut selalu stock beras untuk diberikan kepada orang kurang mampu.

"Saya langsung habiskan dengan beli beras, ya pokoknya tidak ada orang saya kasih, kalau habis beli. Ngasih orang jangan dihitung," pungkasnya.

Selain beras, Gibran juga diketahui sering memberikan buku kepada anak-anak.

4. Ini lho besaran Gaji Gibran sebagai Wali Kota Surakarta menurut PP no 59 tahun 2000

instagram.com/Gibran_rakabuming

Berapa gaji Gibran sebagai wali kota Solo? Gaji wali kota sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam PP tersebut gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulannya. Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

5. Selain gaji kepala daerah juga dapat tunjangan

linovhr.com

Menurut PP nomor 59 tahun 2000, selain gaji pokok Wali kota masih menerima sejumlah tunjangan. Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga menerima tunjangan.

Tunjangan wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp3,78 juta per bulan. Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkini Lainnya