Komentar Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Minta jangan menuduh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Batas minimal usia tetap 40 tahun.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berumur 36 tahun pun mengaku santai.
Baca Juga: Demo Tolak Politik Dinasti di Rumah Dinas Gibran, Aksi Gelar Topo Bisu
1. Minta tanya ke MK
Ditanya soal putusan MK terhadap gugatan tersebut, Gibran meminta awak media untuk bertanya langsung kepada MK. Ia mengaku tak mengikuti sidang gugatan tersebut.
"Oh ndak apa-apa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya nggak ngikuti lo dari tadi kan rapat," kata Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Jokowi Tak Sapa Kaesang di Acara Relawan, Gibran: Nanti Jadi Ramai