TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komentar Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Minta jangan menuduh

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Batas minimal usia tetap 40 tahun.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berumur 36 tahun pun mengaku santai.

Baca Juga: Demo Tolak Politik Dinasti di Rumah Dinas Gibran, Aksi Gelar Topo Bisu

1. Minta tanya ke MK

Mahkamah Konstitusi kabulkan pencabutan satu gugatan usai Capres Cawapres. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ditanya soal putusan MK terhadap gugatan tersebut, Gibran meminta awak media untuk bertanya langsung kepada MK. Ia mengaku tak mengikuti sidang gugatan tersebut.

"Oh ndak apa-apa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya nggak ngikuti lo dari tadi kan rapat," kata Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

2. Jangan menuduh

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, temui massa di Sriwedari Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Gibran menolak jika keputusan MK tersebut dikait-kaitan dengan keputusan MK terkait sidang putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut mengaku jika hal itu menyebabkan keresahan masyarakat. "Ya makanya jgn mengira-ngira, itu lo. Jangan menuduh-nuduh," kata Gibran. 

"Clear ya, wis ojo (jangan) bahas MK terus. MK itu putusannya ya di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Tak Sapa Kaesang di Acara Relawan, Gibran: Nanti Jadi Ramai

Berita Terkini Lainnya