TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pihak Keraton Solo Minta Maaf Usai Viral Kegaduhan Antar Keluarga

Sempat memanas perselisihan langsung berakhir

Kompleks KeratonSolo. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Viral video perselisihan di Keraton Kasunanan Surakarta yang terjadi pada Senin (9/10/2023).

Video perselisihan antara kubu Sinuhun PB XIII dengan anak-anak Sinuhun PB XIII tersebut terjadi di Kori Kamandungan, Keraton Kasunanan Surakarta.

Baca Juga: Tim Kecil Revitalisasi Keraton Kaji Ulang Masterplan Keraton Surakarta

1. Pihak keraton meminta maaf

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabhumi. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabhumi meminta maaf atas kejadian konflik yang terjadi di Keraton Kasunanan Surakarta kemarin.

Ia mengatakan jika masalah tersebut dipicu dengan kesalah pahaman antar keluarga.

"Saya mohon maaf, untuk kesekian kalinya disajikan lagi suasana kurang baik, ini semata-mata karena misskomunikasi," jelasnya saat ditemui IDN Times, Selasa (10/10/2023).

Eddy mengatakan jika usai perselihan tersebut ia langsung melakukan mediasi dengan kedua belah pihak agar kondisi keraton kembali kondusif.

"Saya mencoba komunikasi dengan semuanya, Sinuhun dan istrinya dan sentononya, sudah disampaikan bahwa permohonan eksekusi ini bukan apa-apa. Tapi menempatkan bahwa keluarga ini menyatu. Sehingga akhirnya pertemuan itu berhasil baik, suasana langsung dingin," jelasnya.

2. Berawal dari putusan MA

Kompleks KeratonSolo. (IDN Times/Larasati Rey)

Eddy mengatakan jika ikhwal perselisihan tersebut berawal dari adanya permohonan kembali (PK) oleh Sinuhun PB XIII atas putusan Makamah Agung dalam perkara perdata Nomor 87/2019 dengan tergugat SISKS Paku Buwono (PB) XIII.

Perkara tersebut merupakan permohonan dari anak-anak dari GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII. Yang menyoal tentang PB XIII telah yang telah melakukan onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan SK Kemendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton. 

"Kita nggak ngomong bahwa ini kalah, ini menang, enggak. Kita ngomong bahwa ini alat pemersatu keluarga, setelah itu diikuti Gusti Moeng (GKR Koes Moertiyah) sowan ke Sinuhun PB XIII dan ngomong bahwa akan membangun keraton ini bersama keluarga besar dan pemerintah dan pihak-pihak yang peduli," jelasnya.

Eddy mengatakan jika, kedua kelurga yang berselisih juga dipersatukan oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Kita sambut baik dan upaya menyatukan keluarga ini kita lakukan tapi belum bisa sreg 100 persen, karena perbedaannya sudah puluhan tahun. tentu ada kurang-kurangnya," jelasnya.

"Tapi di tengah-tengahnya kami menerima, ada peninjauan kembali terhadap putusan MA tadi. Kenapa ini, awalnya damai kok ternyata belum diterima dan ada PK (Peninjauan Kembali) karena adanya upaya perdamaian tadi adalah menyatunya keluarga, tapi ada satu yang membuat Gusti Moeng dan gusti yang lain kurang nyaman, lembaga lama yang sudah dipatahkan oleh MA itu masih terus dipakai," imbuhnya.

Baca Juga: Keraton Solo Mulai Direvitalisasi Besar-besaran Mulai September 2023

Berita Terkini Lainnya